SLEMAN - Polresta Sleman memastikan telah menindaklanjuti laporan dugaan pencabulan yang dialami oleh balita berusia 3,5 tahun. Laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial RN, 32, pada 22 April 2026 lalu.
Ps. Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria menjelaskan, kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Rabu (16/9) lalu. Dalam penanganan kasus ini kepolisian telah memeriksa tiga saksi terdiri dari pelapor, terduga pelaku, hingga orang tua terduga pelaku. Meski demikian, dia masih enggan menyebutkan identitas dari terduga pelaku ini.
"Masih dalam penyidikan kami. Untuk tersangkanya belum ada," katanya saat ditemui di Mapolresta Sleman, Jumat (18/9).
Dia menegaskan dalam tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa diterapkan mediasi maupun restorative justice.
Disinggung soal mediasi yang coba dilakukan terduga pelaku, dia menilai hal ini sebatas untuk pertimbangan hakim nantinya dalam memutuskan perkara. Sementara soal intimidasi yang dialami oleh ibu korban dia sebut masih dalam proses pendalaman untuk mencari bukti-bukti.
Baca Juga: Kerap Disapa Princess dan Masuk Kategori Gubernur Terkaya, Ini Dia Harta Fantastis Sherly Tjoanda
"Tidak ada kendala dan kami sudah menaikan ke tingkat penyidikan dan mencari alat bukti," ujarnya.
Cahya menerangkan, kronologi peristiwa ini berawal saat pelapor mendapati adanya darah di pamper anaknya. Kemudian dibawa ke Puskesmas Turi untuk dilakukan pemeriksaan, lalu ke Rumah Sakit Bhayangkara, dan dirujuk hingga RSUP Dr. Sardjito.
Dia menilai memang sebagai korban kekerasan seksual, anak sangat mungkin untuk mengalami trauma. Untuk itu kepolisian telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Sleman.
"Kolaborasi ini untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Refingo Krishna Andyamond mengaku, belum menerima informasi terkait penanganan kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini. Jika benar demikian, dia berharap bisa segera dilakukan penetapan tersangka dan penahanan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami mengapresiasi atensi kapolresta, kasatreskrim, dan penyidik atas meningkatnya status hukum dari penyelidikan ke penyidikan ini," lanjut Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari saat RN menjemput sang anak di rumah mantan suami pada 31 Maret 2026 dan menemukan bercak darah di pamper anaknya. Meski laporan kepolisian tidak menyebut satu orang pun sebagai terlapor, tetapi ada sejumlah keanehan dari sang mantan suami.
Baca Juga: Punya Kekayaan Bersih Rp 972,11 Miliar, Bisnis Tambang Nikel Sherly Tjoanda Disorot
Salah satunya karena melakukan intimidasi melalui pesan singkat dengan mengancam akan mengambil paksa sang anak bersama kenalannya yang merupakan aparat.
Mantan suami ini juga terhitung melakukan tiga kali mediasi agar RN mencabut laporan kepolisian tersebut. Keanehan ini jadi dugaan kuat bahwa ayah kandung korban sendiri yang jadi pelaku pencabulan ini. Apalagi ada video bukti korban menceritakan peristiwa yang dialami saat diperiksa oleh pekerja sosial. (del)
Editor : Bahana.