PURWOREJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Purworejo, Rabu (16/9).
Penggeledahan ini sebagai rangkaian pengungkapan perkara atas dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah tersebut pada periode tahun 2018-2019.
Penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purworejo Rizky Ika Pratiwi. Dalam kegiatan tersebut tim penyidik membawa sejumlah dokumen penting serta barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Baca Juga: PLTP Gunung Ungaran Dinilai Berpotensi Dukung Energi Rendah Karbon
Dokumen dan barang yang ditemukan selanjutnya akan menjadi bagian alat bukti untuk memperkuat penanganan perkara. "Penggeledahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," jelas Ika dalam keterangan yang diterima Radar Jogja, Kamis (17/9).
Perkara dugaan tindak pidana di lingkungan Perumda Aneka Usaha Purworejo tersebut kini telah naik tahap penyidikan. Sejak 3 September 2026, pihaknya telah menaikan status penanganan perkara berdasar serangkaian penyelidikan.
Kejari Purworejo menduga terdapat unsur tindak pidana dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Di mana kondisi keuangan perusahaan tersebut tidak berjalan dengan baik, sehingga menimbulkan kerugian.
Baca Juga: Saksi Anak dalam Sidang Daycare Little Aresha Picu Perdebatan, Hakim Putuskan Sidang Tertutup
Menurut Ika, dugaan penyalahgunaan tersebut berkaitan dengan sejumlah kegiatan usaha yang melibatkan pihak ketiga. Terutama pada bidang perdagangan barang dan jasa serta air minum dalam kemasan (AMDK).
"Proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan masih harus dibuktikan melalui proses hukum," ucapnya.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pembentukan dana cadangan khusus atau appropriate reserve pada tahun 2019.
Baca Juga: Akan Panggil Kepsek SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Telusuri Dugaan Intimidasi pada Siswa
Dana cadangan tersebut diduga sengaja dibentuk karena adanya selisih keuangan perusahaan buntut dari penyalahgunaan pengelolaan keuangan perusahaan. Kondisi itu yang kemudian menimbulkan kerugian bagi Perumda Aneka Usaha Purworejo.
Meski demikian, Kejari Purworejo belum mengungkap besaran kerugian dari perusahaan. Kejaksaan juga belum bersedia menyampaikan identitas para pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo