Balita di Sleman Alami Perdarahan hingga 2 Bulan, Dugaan Kekerasan Seksual Dilaporkan ke Polisi

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 15:53 WIB
Tim kuasa hukum dan ibu korban menunjukkan bukti laporan kepolisian - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Tim kuasa hukum dan ibu korban menunjukkan bukti laporan kepolisian - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Seorang anak berusia 3,5 tahun asal Kabupaten Sleman diduga jadi korban kekerasan seksual. Kasus yang menimpa putri dari ibu berinisial RN, 32, ini sudah dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sleman atas dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak berdasarkan pasal Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP.

Upaya hukum ini dilakukan dengan pendampingan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Sleman. 

Kuasa Hukum Korban, Refingo Krishna Andyamond menjelaskan, kronologi berawal saat RN menjemput sang anak di rumah mantan suami pada 31 Maret 2026 lalu dengan kondisi badan lemas dan demam.

Pada pagi harinya saat akan dimandikan, RN melihat ada bercak darah di pamper anaknya lalu akhirnya diperiksakan ke dokter. 

Dari Puskesmas akhirnya sang anak dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani visum karena ditemukan luka tidak wajar.

Baca Juga: Lahar Dingin Sinabung Meluap, Sejumlah Desa dan Jalan di Karo Terdampak

Hasil diagnosa menyatakan bahwa anak mengalami perdarahan rahim dan vagina abnormal atau adanya robekan tidak wajar di kelamin sang anak yang berasal dari benda tumpul. 

"Perdarahan sang anak tak kunjung berhenti selama dua minggu, korban kembali dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito untuk pemeriksaan lanjutan," katanya, Kamis (17/9). 

Kondisi perdarahan itu dialami korban sampai dengan dua bulan lamanya. Tidak sampai di situ, korban juga disebut mengalami trauma. Untuk saat ini demi keamanan sang anak, RN membawanya ke tinggal bersama kakek neneknya dan bersekolah di Kabupaten Gunungkidul. 

Ketua PBH Peradi Sleman ini menerangkan, dalam laporan kepolisian tersebut RN tidak menyebutkan satu orang pun sebagai terlapor, tetapi ada sejumlah keanehan dari sang mantan suami.

Salah satunya karena melakukan intimidasi melalui pesan singkat dengan mengancam akan mengambil paksa sang anak bersama kenalannya yang merupakan aparat. Mantan suami ini bahkan terhitung sudah meminta tiga kali mediasi agar RN mencabut laporan kepolisian tersebut. 

"Saat mediasi dia tidak mengakui perbuatannya. Tapi namanya orang tua kalau anak kenapa-kenapa harusnya cari siapa pelakunya, ini kok malah mediasi," ujar Refingo. 

Keanehan ini justru jadi dugaan kuat bahwa ayah kandung korban sendiri yang jadi pelaku pencabulan ini. Apalagi ada video bukti korban menceritakan peristiwa yang dialami saat diperiksa oleh pekerja sosial. 

Sampai dengan saat ini penyidik Unit V PPA Satreskrim Polresta Sleman dia sebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menaikan status ke penyidikan.

Dia berharap proses hukum lanjutan ini bisa segera dilakukan mengingat bukti awal, visum, dan fakta hukum sudah memadai. Sekaligus bisa dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan demi keamanan korban. 

Baca Juga: Ikan Nila Dagu Hitam Bikin Thailand Kelimpungan, Ekosistem hingga Nelayan Terdampak

RN sendiri menambah, dia dan suami sudah bercerai pada 2024 dan proses hukum perceraian telah selesai pada 2025 lalu. Hanya saja untuk pengasuhan dilakukan secara bergantian karena dirinya juga bekerja.

Sementara soal nafkah terakhir diberikan pada akhir bulan Agustus usai proses mediasi yang tidak menghasilkan keputusan apapun. Tiga bulan sebelumnya pada Mei, Juni, Juli tidak ada nafkah yang diberikan. 

"Kalau untuk mediasi, yang pertama nemui adek, mediasi kedua bapak, baru ketiga saya dan bapak," ujarnya. 

Proses hukum yang diupayakan ini diharapkan bisa jadi pembelajaran bagi orang tua lain karena kekerasan seksual ini begitu berdampak pada perubahan tingkah laku putrinya. FN ingin kasus semacam ini tidak terulang kembali. 

"Harapannya agar kasus ini cepat selesai dan anak saya mendapat keadilan," katanya. 

Sementara itu, PS. Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro menjelaskan, kepolisian telah menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau kekerasan seksual terhadap anak ini yang dilaporkan pada 22 April 2026 lalu. Dengan pelapor adalah ibu kandung korban. Saat ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) disebut sedang mempersiapkan gelar perkara. 

"Hal ini untuk menentukan peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan," katanya. (del)

Editor : Bahana.
kasus kriminal Sleman Polresta Sleman kekerasan seksual anak balita