JOGJA — Terduga pelaku kasus dugaan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam PAM berinial AY, meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan atas kasus yang menimpanya. Permintaan tersebut ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim, di dalam sidang yang dijalaninya, Rabu (16/9) siang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Kuasa Hukum dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam PAM, Setyo Hadi Gunawan SH, mengatakan, agenda sidang hari ini adalah pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa AY yang merupakan ketua koperasi PAM. Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta.
“Sikap kami selaku kuasa hukum nasabah adalah berharap mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Selain itu, kami menghormati apa pun keputusan majelis hakim jika memiliki pertimbangan lain,” ucapnya saat ditemui di sela-sela sidang.
Tanggapan mengenai kerugian atau denda, Gunawan menilai, denda Rp 600 juta tersebut dinilai sudah sesuai dengan angka kerugian yang dilaporkan oleh pihak korban. Mengenai pembayarannya, hal tersebut diserahkan penuh kepada wewenang majelis hakim dan terdakwa.
Baca Juga: Dukung PSIM Jogja Lawan Madura United, Brajamusti dan The Maident Siap Geruduk Madura
“Kami selaku kuasa hukum daripada korban tentu saja mengapresiasi kinerja dari tingkatan Kepolisian, Kejaksaan, dan juga di Pengadilan. Kami selalu memantau perkara ini, tentu saja banyak hal yang telah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa Achiel Suyanto SH, menilai bahwa terdakwa menegaskan sejak awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain atau memperkaya diri sendiri.
Selain itu, koperasi yang dijalankan oleh terdakwa dengan asas kekeluargaan (dari, oleh, dan untuk anggota) melalui rapat berkala dan evaluasi rencana kerja.
Namun, lanjut Achiel, pada tahun 2018 melalui rapat dengan para anggota pendiri, pengurus, dan pengawas sepakat mengakhiri kegiatan operasional koperasi karena sudah tidak cocok dengan orientasi bisnis/pasios anak muda.
Koperasi melayani calon anggota (dengan masa tunggu tiga bulan untuk jadi anggota resmi).
“Kami mengakui bahwa jika ada kesalahan administrasi, seharusnya diselesaikan melalui aturan internal koperasi/hukum perdata, bukan pidana (ultimum remedium). Terhadap tuduhan penggelapan atau penipuan yang dituduhkan kepada kami, itu tidak benar. Bahkan sebagian besar simpanan anggota telah dikembalikan beserta bunganya. Hanya tersisa dua orang yang belum selesai pengembaliannya, yaitu Liem Bok Sing dan Yudro Ratno,” jelasnya.
Namun, tambah Achiel, kliennya mengklaim telah mencoba menghubungi langsung maupun via kuasa hukum untuk mengembalikan uang, namun ditolak atau direspons dingin oleh yang bersangkutan.
Karena penolakan tersebut, kliennya mengajukan permohonan konsinyasi (titip uang) ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta untuk membuktikan itikad baiknya itu.
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja