Jadi Tersangka KPK, Mantan Bupati Kebumen Disebut Jadi Pengepul Uang Haram

Muhammad Hafied • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 03:30 WIB

 

Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

KEBUMEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto sebagai tersangka. Arif dinyatakan terlibat dalam dugaan kasus korupsi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) pengembang raksasa, PT Summarecon Agung Tbk.

Arif ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lain, masing-masing Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.

 Selain itu tiga tersangka lain adalah politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; lalu pihak swasta yakni Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlefi.

Baca Juga: Korban dan Tiga Saksi Kekerasan Seksual di Sleman Diintimidasi, Minta Perlindungan ke LPSK

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan intensif sejak peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin kemarin (14/9). KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

"Bahwa kemudian saudara ARF juga diduga berperan sebagai pengepul uang," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam tayangan konferensi pers KPK di Jakarta, Selasa (15/9).

Terkait penanganan perkara tersebut KPK mengamankan barang bukti hasil OTT berupa uang tunai mencapai Rp 106,3 miliar. Menurut KPK temuan tersebut jumlahnya lebih besar dari hasil pengungkapan perkara lain, seperti OTT di lingkungan Bea Cukai dengan nilai Rp 45 miliar. "Ini termasuk dengan jumlah terbanyak ya," ungkap Taufik.

Baca Juga: Susul TPR Baron, Lima TPR di Gunungkidul Ini Disiapkan Segera Terapkan Tiket Cashless

KPK menemukan uang tersebut di beberapa lokasi berbeda. Terbanyak, barang bukti berupa pecahan rupiah dan valas ditemukan di rumah Arif di wilayah Jakarta. Total pecahan rupiah mencapai Rp 31,8 miliar.

KPK juga menemukan barang bukti lain berupa dolar sebesar 2.611.500 USD dan 1.974.500 SGD. Selain itu barang bukti yang ditemukan yakni pecahan mata uang Arab Saudi sejumlah 910 SAR serta uang ringgit Malaysia sebanyak RM 981.

Baca Juga: Puskesmas Temon 2 Lakukan Penelusuran Gejala usai Kasus Keracunan MBG di MTs Maarif

KPK menyebut Arif sendiri memiliki peran penting dalam pusaran kasus tersebut. Sosok mantan pejabat tertinggi di lingkungan Pemkab Kebumen itu disebut sebagai orang kepercayaan dari Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Arif dipercaya terkait pengurusan layanan pertanahan pada kantor pertanahan di tingkat kabupaten, wilayah maupun kementerian. "Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran serta pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan," bebernya. (fid/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
uang haram OTT KPK Kementerian ATR/BPN Arif Sugiyanto nusron wahid