Lihat Laci Uang SPBU Tak Terkunci, Pria asal Wonosobo Gasak Rp 14,5 Juta dalam Sekejap

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 22:30 WIB
DISITA: Kapolresta Magelang (tengah) saat menunjukkan barang bukti berupa sisa uang hasil curian di SPBU Sidodadi Prima, Salaman. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
DISITA: Kapolresta Magelang (tengah) saat menunjukkan barang bukti berupa sisa uang hasil curian di SPBU Sidodadi Prima, Salaman. (NAILA NIHAYAH/RADAR JOGJA)
 
MUNGKID - Warga Wonosobo berinisial BR, 45, nekat mengambil satu gepok uang senilai Rp 14,5 juta di SPBU Sidodadi Prima, Kaliabu, Salaman pada Jumat (4/9). Aksi tersebut dilakukan setelah BR mengamati petugas menyimpan uang di laci operator yang tidak terkunci.
 
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 17.52 ketika aktivitas di SPBU cukup ramai. Saat itu, BR datang bersama DCW, 47. Keduanya sempat mengisi BBM sebelum BR melihat kesempatan untuk membawa kabur uang di laci. 
 
Namun, aksi tersebut akhirnya terbongkar. Enam hari setelah kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pria tersebut di tempat tinggal masing-masing di wilayah Kabupaten Wonosobo.
 
"Pada saat melihat uangnya itu masih kondisi ramai dan muncul niat dari pelaku untuk mengambilnya karena sudah dipantau," bebernya di Aula Mapolresta Magelang, Rabu (16/9).
 
Baca Juga: Keren! Anugerah Inovasi Gunungkidul Diikuti 149 Karya, 39 Jadi Nominator: Ini Dia Karya Terbaiknya..
 
Edy mengatakan, BR tidak langsung mengambil uang. BR menunggu hingga situasi di sekitar laci lebih sepi. Setelah merasa kondisi memungkinkan, BR mendekati laci tersebut dan mengambil uang yang tersimpan di dalamnya.
 
Uang Rp 14,5 juta itu diambil sekaligus. Dalam rekaman CCTV, kata dia, aksi berlangsung cepat karena pelaku diduga tidak ingin aksinya diketahui petugas maupun konsumen lain. "Jadi langsung ambil, jemput temannya dan kabur," ujarnya.
 
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, BR sempat mengajak DCW untuk ikut mencuri. Namun, DCW menolak. BR lantas meminta DCW menunggu di luar area SPBU.
 
Baca Juga: Kulon Progo Diserang Reklame Rokok Bodong, Ratusan Pelanggaran Ditemukan Hingga Kebocoran PAD
 
Setelah berhasil mengambil uang, BR menghampiri DCW. Keduanya meninggalkan lokasi dan melaju menuju Wonosobo. Meski tidak ikut mengambil uang, DCW tetap berurusan dengan hukum karena turut menerima uang hasil pencurian.
 
La Ode menyebut, dari total Rp 14,5 juta yang dibawa BR, sebesar Rp 2,5 juta diberikan kepada DCW. Polisi kemudian menyita uang tersisa sebesar Rp 625 ribu dari tangan DCW. Sementara itu, uang yang berada pada BR telah habis digunakan. 
 
"Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta pesta minuman keras dan karaoke," sebut La Ode.
 
Kasus pencurian tersebut pertama kali diketahui setelah petugas SPBU menyadari uang hasil penjualan BBM di laci telah hilang. Petugas SPBU pun melaporkannya ke Polsek Salaman. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
 
Dari rekaman CCTV di lokasi, polisi memperoleh petunjuk penting mengenai ciri-ciri pelaku dan mengarah kepada BR dan DCW. Keduanya diamankan secara terpisah di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Leksono dan Kota Wonosobo.
 
Dalam kasus ini, BR disangkakan Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. Sementara DCW dikenakan ketentuan berbeda karena tidak ikut mengambil uang secara langsung.
 
DCW, kata La Ode, dijerat terkait penerimaan hasil kejahatan atau penadahan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 591 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta. (aya)
Editor : Sevtia Eka Novarita
Magelang wonosobo SPBU Pencurian Salaman