MUNGKID - Peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Magelang menyasar konsumen usia muda. Seorang warga Mertoyudan, AP, 39, membeli puluhan ribu pil Yarindo (Y) secara daring melalui WhatsApp, lalu menjualnya kembali dalam kemasan kecil. Polisi menyebut, konsumennya antara lain anak sekolah dan anak punk.
Kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar Satresnarkoba Polresta Magelang sepanjang Agustus hingga 8 September 2026. Dari 10 kasus tindak pidana narkoba yang diungkap, polisi menangkap 13 tersangka dan menyita 31.064 butir pil Y, 5 gram sabu, serta 17,5 gram tembakau sintetis.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Edy Bagus Sumantri mengatakan, AP ditangkap pada Senin (3/8) di Dusun Kerekan, Sidorejo, Tegalrejo. Dari hasil pemeriksaan, AP diketahui membeli pil tersebut secara daring melalui WhatsApp seharga Rp 10,6 juta. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi.
Baca Juga: Susul TPR Baron, Lima TPR di Gunungkidul Ini Disiapkan Segera Terapkan Tiket Cashless
AP tercatat telah tiga kali melakukan pembelian. Transaksi pertama sekitar 2.000 butir, kemudian sekitar 10 ribu butir pada pembelian kedua. Pada transaksi ketiga, polisi mengamankan sekitar 22 ribu butir.
“Yang dua sudah selang dua bulan sudah habis, tinggal yang 22 ribu ini sudah bisa kita amankan,” kata Edy di Mapolresta Magelang Rabu (16/9).
Setelah menangkap AP, polisi melakukan penggeledahan di rumah istrinya di Desa Kalinegoro, Mertoyudan. Di lokasi itu ditemukan satu toples berisi pil berlogo Y yang disimpan dalam kardus minyak goreng di dekat dapur.
Pil tersebut kemudian dijual AP secara eceran. Harganya sekitar Rp 50 ribu untuk 20 butir dan Rp 20 ribu untuk lima butir. Menurut polisi, pembelinya antara lain anak sekolah dan anak punk.
AP dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 436 ayat (2). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca Juga: Samarinda Tenggarong Diselimuti Jerebu Pekat Sore Ini, Jembatan Mahkota dan Mahakam Menghilang
Dalam pengungkapan lainnya, polisi membongkar peredaran sabu di Dusun Karangwatu, Pucungrejo, Muntilan. Tiga orang ditangkap berinisial FSS, 50; BS, 41; dan DH, 41.
FSS diketahui membeli sabu seharga Rp4 juta dari seseorang berinisial PETAK yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pengambilan sabu dilakukan menggunakan sistem tempel, yakni barang diletakkan di lokasi tertentu sebelum diambil oleh penerima.
BS dan DH mengambil barang tersebut atas perintah FSS. Dari penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4 gram. Sebagian sabu tersebut, menurut polisi, rencananya diedarkan kembali. Harganya sekitar Rp 850 ribu per gram atau Rp 450 ribu untuk setengah gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengatakan, BS dan DH mendapat imbalan berupa kesempatan menggunakan sabu secara gratis. FSS dan BS juga diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara berbeda. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok sabu.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
Selain pil Yarindo dan sabu, polisi juga mengungkap dua kasus peredaran tembakau sintetis. Masing-masing sebanyak 9 gram di wilayah Mertoyudan pada Senin (7/9) dan 8,5 gram di Candimulyo pada Selasa (8/9). Total pengungkapan selama periode tersebut mencakup 10 kasus dengan 13 tersangka. (aya/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita