Kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang berhasil diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari akademisi hukum. Perkara tersebut dinilai tak terlepas dari adanya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
Pakar hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Kebumen Teguh Purnomo menerangkan, kewenangan yang melekat pada pejabat publik semestinya digunakan sesuai tugas dan fungsi.
Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan di luar ketentuan, celah terjadinya tindak pidana korupsi akan terbuka lebar.
Baca Juga: Puskesmas Temon 2 Lakukan Penelusuran Gejala usai Kasus Keracunan MBG di MTs Maarif
"Di sini pentingnya check and balance dalam penggunaan kewenangan," katanya kepada Radar Jogja, Rabu (16/9).
Teguh mengatakan, dalam kasus di lingkungan ATR/BPN penyalahgunaan kekuasaan terjadi karena pejabat menggunakan jabatan melebihi kewenangan. Kewenangan tersebut digunakan untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan.
Kondisi itu yang kemudian membuka celah terjadinya berbagai bentuk tindak pidana korupsi, seperti suap maupun gratifikasi.
Upaya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan menjadi bagian penting untuk pencegahan korupsi.
Baca Juga: Rumah Adat Nusantara Akan Hadir di Polandia, Budaya Indonesia Makin Dekat dengan Eropa
Di samping itu pengawasan internal dan eksternal diperlukan agar setiap kewenangan yang dimiliki pejabat publik tetap berada dalam koridor aturan. "Ada nilai yang perlu dipegang. Paling tidak tiga hal, yaitu integeritas, transparansi dan akuntabilitas," kata mantan aktivis LBH Jogja itu.
Dia cukup perihatin mendengar informasi perihal mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia juga tak habis pikir eks bupati itu turut terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Apapun itu kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya. (fid/pra)
Editor : Heru Pratomo