SLEMAN - Proses hukum Lurah Condongcatur non-aktif Reno Candra Sangaji (RCS) terus bergulir. Hal ini usai upaya praperadilan yang ditempuh di Pengadilan Negeri Sleman ditolak dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda DIJ dinyatakan sah.
Proses hukum dengan objek Tanah Kas Desa (TKD) di Gandok ini kini sudah masuk tahap dua.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman Ferry Dewantoro Nugroho menjelaskan, pada Rabu (16/9) ini tim penuntut umum dari Kejari Sleman telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY.
Barang bukti ini terdiri dari data maupun dokumen.
"Kami terima pelimpahan atas nama tersangka R, tempat tanggal lahir Sleman, usia 48 tahun," katanya ditemui di Kantor Kejari Sleman, Rabu (16/9).
Baca Juga: Prediksi Skor AC Milan vs Benfica di Liga Eropa, Update Tim, Starting XI dan Skor Akhir
Atas pelimpahan ini tim penuntut umum dia sebut telah menentukan sikap bahwa berkas perkara telah lengkap dan dapat dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kemudian Kejari Sleman akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta.
"Untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara dan administrasi lain segera kami selesaikan. Segera kami limpahkan," katanya.
Polda DIY sendiri menetapkan Reno Candra Sangaji sebagai tersangka karena menyewakan TKD tanpa izin Gubernur DIY pada periode 2021 hingga 2023. Tanah pelungguh Dukuh Gandok pada persil 184 tersebut disewakan untuk rumah tinggal, ruko, dan tempat usaha.
RCS juga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Sementara itu, Kuasa Hukum RCS, Muhammad Zaki Mubarrak menjelaskan, secara umum saat ini timnya terus berproses untuk menghadapi pokok perkara dengan mempersiapkan berkas-berkas.
Baca Juga: Rivalitas di Lapangan, Damai di Luar: Suporter PSIM-PSS Sepakat Jaga Jogja
Sementara soal persidangan, advokat dari Kantor Hukum DUAZ & Co ini akan menggunakan ruang-ruang pembelaan yang disediakan sesuai dengan hukum acara.
"Kami ikuti prosedur hukum, jalani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Semoga semua berjalan lancar," katanya. (del)
Editor : Bahana.