Klaim Tak Pakaikan Baju Anak karena Antre Mandi, Penyidik Polresta Jadi Saksi Sidang Little Aresha

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:38 WIB
BERSAKSI: Suasana saat dua penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja menjadi saksi dalam persidangan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Senin (14/9/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA
BERSAKSI: Suasana saat dua penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja menjadi saksi dalam persidangan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Senin (14/9/2026). IWAN NURWANTO/RADAR JOGJA 

 

JOGJA - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha di Aula Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (14/9/2026) dengan agenda periksaan tujuh saksi. Dua di antaranya adalah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Jogja.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jogja sejatinya berencana menghadirkan sembilan saksi. Namun dua saksi berhalangan hadir. Yakni Rafid Ihsan Lubis seorang hakim aktif di Bengkulu yang tercatat sebagai dewan pembina yayasan, serta Filda Kamila yang merupakan bendahara sekaligus putri ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.

 

Dalam persidangan tersebut hakim mendalami proses penggerebekan dengan menanyai saksi Penyidik Polresta Jogja Gatot Santoso. Saksi mengungkapkan awal penggerebekan di daycare dilakukan pada Jumat (24/4/2026). Penggerebekan di gedung daycare sisi selatan terdapat puluhan anak dalam kondisi terikat dan mayoritas hanya mengenakan popok tanpa baju.

 

Baca Juga: Khawatir Pengaruhi Saksi, Korban Pemerkosaan di Ponpes Sleman Desak Penangkapan Tersangka

 

“Pada saat penggerebekan, kurang lebih sekitar 57 anak yang mendapat pengikatan. Namun jumlah secara keseluruhan ada kurang lebih 100-an anak yang ada di lokasi," ujar Gatot di hadapan majelis hakim.

 

Gatot juga membeberkan, di lokasi penggerebekan ada sekitar 30 orang pengelola dan pekerja. Mulai dari pengasuh, satpam, hingga asisten rumah tangga. Namun ada ketidakseimbangan rasio antara jumlah pengasuh dan anak-anak yang dititipkan.

 

Saksi mengungkap kelompok baby kecil (usia di bawah satu tahun) hanya ada tiga pengasuh yang menangani 11 anak. Sementara untuk kelompok baby besar dengan usia sekitar 1 tahun yang berjumlah 15 hingga 20 anak, hanya dijaga oleh empat pengasuh. Kemudian untuk kelompok usia pra-TK (3-4 tahun) yang berjumlah sekitar 20 anak, pengasuh yang bertugas hanya tiga orang.

 

Baca Juga: Prihatin Performa PSS, Harda Berencana Temui Agoes Projosasmito agar Manajemen Lakukan Evaluasi

 

Tak hanya rasio pengasuh yang terbatas, akses masuk ke area daycare juga menerapkan prosedur yang sangat ketat dan tertutup. Orang tua murid tidak diperkenankan masuk ke area dalam rumah penitipan. Bahkan saat polisi datang melakukan penindakan, petugas sempat dihentikan oleh petugas keamanan hingga akhirnya diizinkan masuk setelah menunjukkan surat perintah tugas.

 

"Orang tua hanya sebatas di area luar. Ada pagar kayu setinggi satu meter yang terkunci di dalam pagar utama. Di situlah batas orang tua menyerahkan anak ke petugas,” ujar Gatot dalam kesaksiannya.

 

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum dari terdakwa Anita Palupy Indahsari mencecar saksi terkait detail penggerebekan serta penetapan jumlah korban. Penasihat hukum mempertanyakan lonjakan jumlah korban dalam surat dakwaan. Dari sebelumnya yang hanya berjumlah 144 anak naik drastis menjadi 157 anak. Penasihat hukum mempertanyakan apakah jumlah tersebut seluruhnya merupakan benar-benar korban atau tidak.

 

Baca Juga: Dua Warga Magelang Jadi Korban Tenggelamnya KM Virgo; Mamad Selamat, Hisyam Masih Dicari

 

Gatot menegaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terbaru, jumlah anak yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik maupun psikis bertambah melebihi angka yang tercantum dalam surat dakwaan. Saksi meyakini seluruh anak tersebut merupakan korban berdasarkan hasil pemeriksaan serta keterangan yang telah dikumpulkan timnya.

 

"Sampai saat ini, saya tegaskan ada 157 anak yang menjadi korban,"  ucapnya.

 

Persidangan turut membedah perizinan serta mekanisme operasional Daycare Little Aresha. Pihak penasihat hukum mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap struktur yayasan, dinas pendidikan, dinas perizinan, hingga kepala daerah dan gubernur terkait pengawasan berkala lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.

 

Gatot menyampaikan, fokus utama unit PPA Polresta Jogja adalah penanganan tindak kekerasan terhadap anak. Kendati demikian, pemanggilan terhadap organ yayasan dan koordinasi lintas instansi telah berjalan sesuai prosedur melalui tim penyidik lainnya. “Untuk saya tidak pernah, tapi untuk tim penyidik yang lain ada yang datang,” beber saksi.

 

Baca Juga: Kenalkan Pertanian Lewat Literasi, Polbangtan Kementan Tampil di Gemilang Literasi Fest 2026

 

Dalam sesi sanggahan kesaksian, sejumlah terdakwa menyampaikan keberatan terhadap keterangan saksi dari penyidik Polresta Jogja. Salah satunya terdakwa Heny Purwaningsih yang menyanggah pernyataan saksi penyidik Danar Anggara mengenai jumlah pengasuh.

 

Salah satu pengasuh itu mengoreksi klaim saksi mengenai jumlah tenaga pengasuh yang hanya ada tiga pengasuh, Heny memastikan secara faktual terdapat empat orang pengasuh yang bertugas mendampingi anak-anak. Mengenai isu tindakan kekerasan terhadap anak-anak, Heny menegaskan tidak ada tindakan pengikatan massal seperti yang dikesankan sebelumnya. "Saya pastikan hanya B (salah satu anak) yang ditali," ujar Heny di hadapan majelis hakim.

 

Heny juga memberikan penjelasan mengenai temuan sebagian kecil anak yang tidak memakai baju saat penggerebekan. Menurut penjelasannya, situasi tersebut terjadi lantaran anak-anak sedang berada dalam proses antrean mandi.

 

Baca Juga: RS Satelit bagi RSUD Tidar Magelang Jangan Timbulkan Masalah Genangan atau Banjir

 

Namun, proses tersebut terhenti mendadak lantaran pihak kepolisian yang datang melakukan penggerebekan meminta seluruh pengasuh untuk menghentikan aktivitas. "Pada saat penggerebekan, Bapak dari pihak kepolisian menyuruh kita untuk menghentikan aktivitas. Jadi kita tidak bisa melanjutkan aktivitas untuk memandikan, jadi belum sempat dimandikan,”  tutup Heny.

 

Sementara terdakwa pengasuh lain, Dwi Maryati Asmarita, menyoroti kelalaian prosedur di tempat kejadian perkara. Menurutnya polisi tidak memasang garis polisi saat penggerebekan. Sehingga berujung pada terjadinya tindak kekerasan terhadap pengasuh oleh pihak orang tua korban yang masuk ke lokasi tanpa perintangan.

 

"Di sana tidak ada police line sampai ada orang tua yang masuk dan terjadi kekerasan terhadap pengasuh, tidak diamankan oleh pihak kepolisian," beber Dwi.

 

Baca Juga: Segelas Kopi, Seribu Cerita: Kotabaru dan Geliat Anak Muda Jogja

 

“Orang tua wali bebas masuk dan merekam bebas di dalam ruangan tersebut," sambungnya. 

 

Namun pihak penyidik mengklaim sudah melakukan pengamanan TKP sesuai prosedur. Penyidik dari Polresta Jogja menegaskan orang tua korban memang diizinkan masuk. Namun untuk keperluan menjemput anak-anak yang berada di dalam lingkungan daycare. (inu/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
Daycare Little Aresha antre mandi penyidik polresta sidang lanjutan kasus kekerasan