Bawa Celurit saat Ribut di Depan PN Bantul, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Aris Romadhon • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 20:15 WIB
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto. (Cintia Yuliani/Radar Jogja)

BANTUL – Dua pemuda diamankan polisi setelah terlibat keributan yang diduga disertai aksi hendak melukai pengendara lain menggunakan celurit di Jalan Dr. Supomo, tepat di depan Pengadilan Negeri Bantul Minggu (13/9) sekitar pukul 04.10. Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial RIR, 20, warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, dan MPMA, 20, warga Pleret, Bantul. Polisi mengamankan dua celurit dari tangan keduanya.

“Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto Minggu (13/9).

Baca Juga: Harga Ratusan Juta Rupiah, Ratusan Kambing Ikuti Kontes Piala Raja Sri Sultan Hamengku Buwono X

Polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut. Salah satu saksi berinisial RBW, 17, warga Trirenggo, Bantul, diduga menjadi korban pemukulan dalam kejadian tersebut.

Selain RBW, polisi memeriksa saksi lain berinisial MFF, 18, warga Trirenggo, Bantul. “Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing,” ujar Rita.

Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan pemuda, tidak terlibat aksi kejahatan jalanan. Polisi menegaskan konsekuensi hukum akan berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam aksi tersebut.  (cr2/eno)

Editor : Sevtia Eka Novarita
celurit keributan pemuda polres bantul Kejahatan Jalanan