SLEMAN - Pihak keluarga FN, santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, Sleman mendesak kepolisian agar bergerak cepat.
Keluarga meminta pelaku supaya segera ditangkap dan dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kakak kandung korban MM menegaskan, bahwa apa yang dialami adiknya murni tindakan pemerkosaan.
Pihak keluarga membantah keras narasi yang menyebut hubungan tersebut didasari suka sama suka atau isu perselingkuhan.
Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Fulham di Liga Inggris, Update Tim, Starting XI dan Skor Akhir
"Versi adik saya ya diperkosa, dipaksa. Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya, Sabtu (12/9/2026).
Selain penegakan hukum, lanjut MM, pihak keluarga juga menuntut pelaku supaya bertanggung jawab atas masa depan adiknya dan bayi yang dikandung.
Mengingat saat ini korban tengah hamil delapan bulan.
"Bayi yang dikandung itu bersih, tidak punya dosa. Pelaku juga harus bertanggung jawab menjamin masa depan dan materi," lontarnya.
Baca Juga: Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Warung Mie & Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo, Terbakar
Meski begitu, MM menegaskan jika pihak keluarga tidak akan mengizinkan adanya pernikahan baik resmi ataupun siri dan menolak tegas permintaan pengguguran kandungan.
"Jangan sampai digugurkan. Tapi ke depan, untuk urusan dengan pihak ponpes, kami sepenuhnya menyerahkan dan mengikut arahan kuasa hukum," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Korban (FN) Gusti Rian Saputra mengatakan pihak keluarga sangat berharap segera ada kejelasan dari Polresta Sleman terkait penetapan tersangka kasus kekesalan seksual yang terjadi di Ponpes Ash-Sholihah.
"Mereka (keluarga, Red) mendesak Kapolresta Sleman untuk segera melakukan upaya yang jelas, tegas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bebernya.
Baca Juga: Gagara Diskon 5 Persen dari Pemprov Jawa Tengah Buat Opsen Turun Rp 10 Miliar
Menurut Gusti situasi yang sedang terjadi saat ini dinilai cukup kompleks dan urgen, serta tidak ada alasan lain lagi untuk menunda-nunda penetapan tersangka.
Apalagi, lanjut Gusti, saat ini pihaknya juga sudah mengumpulkan dua alat bukti, yang memenuhi semua unsur.
"Kondisi yang cukup genting karena korban hamil delapan bulan," cetusnya.
Tak hanya itu, Gusti juga menedesak Kapolresta Sleman supaya tidak menunda-nunda penetapan tersangka tersebut.
Apalagi menurutnya, pelaku juga telah mengakui perbuatannya berdasarkan keterangan internal pondok.
Baca Juga: Praktik Percaloan, Manchester United Cabut Hak 685 Pemegang Tiket Musiman
"Saya ingin tegaskan, sekaligus menyampaikan kritik kepada Kapolresta Sleman, karena Polresta Sleman ini kan punya rekam jejak dicopot ya Kapolrestanya saat menangani kasus Hogi Minaya," jelasnya.
Oleh karena itu, saat ini sebagai Kuasa Hukum Korban, Gusti berharap supaya Polresta Sleman dalam menentukan dan menetapkan tersangka itu nanti bisa dengan penuh kehati-hatian dan tentunya tidak berdasarkan asumsi.
Pihak kepolisian harus transparan, objektif, dan independen, serta bisa berpihak kepada perlindungan perempuan.
"Karena sampai detik ini tidak ada upaya konkret dalam kasus ini. Terbukti pelaku itu sudah mengaku menurut keterangan pondok, ya kan, termasuk juga dalam press release mereka kemarin, diakui, tetapi masih berkeliaran. Ini sungguh ironis bagi kami melihat situasi seperti ini," tandasnya. (ayu)
Editor : Meitika Candra Lantiva