MAGELANG - Warga Mertoyudan berinisial MRR, 25 ternyata memiliki niat terselubung saat meminjam sepeda motor milik seorang kenalan. Sepeda motor Honda Beat hitam itu justru digadaikan kepada orang lain senilai Rp 1,5 juta. Sementara uang hasil gadai digunakan untuk berjudi.
Polisi akhirnya menangkap MRR setelah korban kehilangan kontak dengan pelaku dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan motornya. MRR ditangkap di rumahnya pada Minggu (30/8).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota AKP Iwan Kristiana mengatakan, kejadian itu bermula ketika korban dikenalkan dengan MRR oleh dua orang temannya, yakni AU dan S. Mereka bertemu di kos korban, tepatnya di Tidar Campur, Magelang Selatan pada Selasa (25/8).
Baca Juga: Menuai Kritik, France Football Coret 5 Nama Besar dari Ronaldo hingga Pedri dari Ballon d’Or 2026
Setelah itu, MRR berpamitan untuk meminjam sepeda motor korban dengan dalih mengantar AU dan S. Setelah diantar, MRR kembali ke kos korban. Karena harus bekerja, korban kemudian meninggalkan kos dan membiarkan MRR berada di tempat tersebut.
Iwan menuturkan, ketika korban pulang pada Rabu (26/8) sekitar pukul 05.00, MRR ternyata berada di kos. Korban pun menanyakan keberadaan sepeda motornya. "MRR mengaku, sepeda motor tersebut bocor dan sedang ditambal," jelasnya.
MRR pun mengambil motor tersebut. Namun, motor tidak kunjung dikembalikan. Komunikasi korban dengan MRR juga terputus. Korban tidak dapat dihubungi dan tidak memberikan kejelasan mengenai keberadaan kendaraan tersebut. Karena itulah, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi.
Baca Juga: Takut Ketinggalan Tren di TikTok? Bisa Jadi Algoritma FYP yang Bikin FOMO
Dia menjelaskan, polisi akhirnya menemukan keberadaan MRR di rumahnya pada Minggu (30/9). Kepada polisi, MRR mengakui telah menguasai sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang berinisial N sebesar Rp 1,5 juta.
Uang hasil gadai tersebut, kata Iwan, tidak digunakan untuk memperbaiki atau mengembalikan sepeda motor kepada korban. Melainkan dipakai pelaku untuk judi darat dan memperoleh Rp 2,15 juta.
Baca Juga: Malam Mingguan di Alkid Jogja, Masangin hingga Kulineran Murah yang Bikin Betah
MRR pun meminta bantuan seseorang berinisial M untuk mengambil kembali sepeda motor yang sebelumnya telah digadaikan. Namun, rencana tersebut belum sempat terlaksana karena polisi lebih dahulu menangkapnya.
Dari pemeriksaan, lanjut Iwan, MRR ternyata merupakan residivis. Namun, perkara sebelumnya berkaitan dengan narkoba. Atas perbuatannya, MRR kini ditahan dan disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan/atau denda pidana kategori IV. (aya)
Editor : Heru Pratomo