SLEMAN - Seorang perempuan berinisial FN, 21, mengalami pemerkosaan yang dilakukan salah satu oknum kiai Pondok Pesantren Ash-Sholihah berinisial NH alias GN. Pelaku yang tercatat sebagai wakil ketua dewan harian pondok yang berlokasi di Kalurahan Sumberadi, Mlati, ini melakukan tindakan bejatnya sebanyak dua kali. Saat ini korban tengah mengandung dengan hari perkiraan lahir (HPL) Oktober nanti.
Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra menjelaskan, pemerkosaan oleh salah satu oknum kiai ini dilakukan pada Desember 2025 dan Januari 2026 di salah satu ruangan Ponpes Ash-Sholihah. Atas kasus kekerasan seksual yang dialami kliennya ini, dia mengaku sudah mengantongi bukti kuat.
Mulai pengecekan ultrasonografi (USG) terkait kehamilan kliennya, bukti tertulis dan rekaman dari pelaku yang sudah mengaku melakukan pelecehan dengan paksaan, maupun pengakuan dari korban sendiri.
"Dalam Undang-Undang TPKS, pengakuan korban itu sudah cukup untuk menjadi alat bukti dilakukan investigasi atau penyidikan lebih lanjut," katanya saat ditemui wartawan di Mapolresta Sleman, Kamis (10/9).
Baca Juga: Diduga Keracunan Usai Makan MBG, 83 Santri Ponpes Manbaul Hikam Dirawat
Korban ini dia sebut sudah delapan tahun berada di Ponpes Ash-Sholihah. Selama enam tahun dia menjadi santri sejak SMP hingga SMA. Setelah lulus FN menjalani pengabdian selama satu tahun, dilanjut lagi dengan pengabdian atau disebut dengan khidmat.
Dalam menjalani khidmat ini dia bertugas menjaga bayi-bayi dari salah satu pengurus pondok tanpa mendapatkan gaji. Pengabdian ini jauh berbanding terbalik dengan biaya yang dikeluarkan oleh orang tua korban untuk menyekolahkan di pondok. Biaya sumbangan biaya pendidikan (SPP) per bulannya mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Silakan hitung biaya yang dikeluarkan orang tua korban selama enam tahun, tapi apa yang diberikan oleh pondok? Kami duga ada kelalaian atas kejadian ini," ujarnya.
Kliennya tidak hanya jadi korban pemerkosaan, tetapi juga mendapat tekanan atas peristiwa ini. Lantaran sejumlah pihak mencoba menutupi peristiwa ini demi menjaga citra lembaga. Salah satunya ada tawaran nikah siri yang sejatinya tidak diakui oleh negara.
Lalu korban sempat diusulkan oleh pihak pondok agar pindah ke salah satu kota di luar Jawa untuk melahirkan. "Jadi anak lahir kemudian pulang-pulang bersih. Saya ingin sampaikan ini pemikiran yang sangat keliru," tegas Rian.
Baca Juga: Kiai Ponpes Ash-Sholihah Sleman Diduga Perkosa Alumni Santriwati Dua Kali hingga Hamil
Kondisi-kondisi ini membuat korban mengalami stres, trauma dan mengalami ketakutan. Menurut Rian, FN juga mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada sahabat maupun keluarga. Kalau nantinya informasi tersebar, keluarganya diancam akan hancur.
Tekanan semacam ini yang membuat korban ketakutan untuk bercerita dan baru memiliki keberanian pada Juli lalu. Didampingi kuasa hukum, korban telah membuat laporan ke Polresta Sleman pada Senin (7/9) lalu. "Pelaku bilang keluarga korban akan ajur. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan si pelaku," katanya.
Advokat dari GRS Law Office ini menjelaskan juga akan melaporkan kasus ini kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propram) agar bisa melakukan pengawasan pada polisi yang menindaklanjuti kasus ini. Termasuk akan melakukan audiensi dengan Kanwil Kemenag DIJ sebagai pihak yang memiliki otoritas untuk mengawasi pondok pesantren, termasuk pada pondok Ash-Sholihah sendiri.
Agar nantinya ada evaluasi secara menyeluruh atas penyelenggaraan pendidikan di bawah lembaga keagamaan ini. Dalam kesempatan itu dia akan meminta rekomendasi atas upaya-upaya perlindungan terhadap korban. Prioritasnya tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga melindungi, menjamin, dan memberi pemulihan pada korban.
"Saya ingin sampaikan kepada Kapolres dan Kanit PPA bahwa tidak ada satu pun alasan untuk menunda-nunda perkara ini. HPL klien kami Oktober 2026, mau nunggu sampai melahirkan?" katanya.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Ibu Korban: Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan
Atas kasus ini dia dan tim akan membaginya dalam tiga kasus. Pertama laporan terhadap pelaku, kedua pada oknum-oknum pengurus, dan ketiga adalah lembaga atau institusinya. Laporan pada lembaga ini dia sebut sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa korporasi adalah subjek hukum yang bisa dipidanakan. "Menurut beberapa informan kami, itu ada korban-korban yang lain, jadi tidak hanya satu," ujarnya.
Sementara itu, kakak korban, Mahyadien menjelaskan, saat adiknya lulus sebenarnya sempat kuliah di Wonosobo, tetapi karena terkendala biaya akhirnya kembali ke pondok untuk mengabdi. Informasi terkait kasus ini diperoleh dari kakaknya yang menerangkan FN telah hamil, tetapi tidak diberitahu kronologi kejadiannya.
Lalu dia dimintai pertimbangan apabila FN melahirkan di Lampung dan anaknya setelah lahir akan diadopsi agar saat pulang sudah bersih. "Adik saya bilang itu usulan dari pondok, tapi saya bilang enggak boleh seperti itu," tegasnya.
Mahyadien yang mendengar informasi itu bergegas dari Ngawi untuk langsung menjemput adiknya yang ternyata disembunyikan di wilayah Madiun. Adiknya diungsikan oleh pihak pondok, diduga untuk menutupi kejahatan dari pelaku.
Saat ini dia sebut FN telah berada di tempat yang aman bersama dengan keluarga. "Alhamdulillah saat ini lambat laun kondisi psikisnya sudah mulai membaik," katanya.
Baca Juga: Dua Perempuan Magelang Jadi Korban Pelecehan, Dibuntuti Sampai Rumah
PS Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengonfirmasi, dugaan tindak pidana kasus kekerasan seksual ini sudah dilaporkan pada Senin (7/9) lalu. Penanganannya kini masih dalam tahap penyelidikan dan nantinya akan dilakukan pemanggilan saksi. "Statusnya masih penyelidikan. Apabila ada update nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Tim Kuasa Pondok Pesantren Ash-Sholihah Heri Purwanto menegaskan, pihak pondok telah mempercayakan pendampingan hukum kepada Tim Hukum Yakuza Maneges DIJ. Dia menyebut saat ini masih menyusun pernyataan resmi dan akan mengundang media.
Heri mengaku tidak bisa langsung memberikan tanggapan karena perlu kehati-hatian dalam memberikan konfirmasi terhadap kasus ini. "Pernyataan resmi dari pihak pondok akan dilaksanakan dan disampaikan, Jumat 11 September 2026 pukul 09.00. Lokasi di pondok," katanya. (del/laz)
Editor : Herpri KartunSumber : Radar Jogja