RADAR JOGJA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI, Ahmad Ali periode 2025–2030.
Penyitaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi pada aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya penyidik dalam menelusuri dugaan aliran dana terkait pengamanan jalan angkut (hauling) batu bara di wilayah tersebut.
Baca Juga: Shin Tae-yong dan Igor Tolic Siapkan Persija-Persib Jelang Duel di SUGBK
Kasus ini juga menyeret nama mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Ali sendiri bertujuan untuk mengungkap keterkaitan aliran dana dalam perkara yang sedang ditangani.
Melansir Jawa Pos, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kuat uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik di Kukar.
“Ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga: Shin Tae-yong dan Igor Tolic Siapkan Persija-Persib Jelang Duel di SUGBK
Budi menjelaskan bahwa terdapat dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara pada setiap ton batu bara.
Dalam praktik tersebut, pihak korporasi disinyalir terlibat secara aktif dan terstruktur.
Keterlibatan ini pulalah yang menjadi salah satu alasan KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka korporasi ini difokuskan untuk memaksimalkan pemulihan aset (asset recovery) hasil tindak pidana korupsi.
“Maka kemudian penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi dan tentunya juga penetapan tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” tegas Budi.
Baca Juga: Mbeumo Tak Sabar untuk Jalani Debut di Liga Champions bersama Manchester United
Selama proses penyidikan, KPK terus memantau alur transaksi guna mengidentifikasi penerima maupun peruntukan dana tersebut.
Budi menambahkan, pemantauan ini mencakup pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami penyediaan layanan atau fasilitas hauling, yaitu akses jalan dari area tambang batu bara menuju dermaga.
Penyidik juga mendalami mekanisme pemungutan biaya atas penggunaan jalan angkut tersebut, yang nantinya dicocokkan dengan volume batu bara terangkut.
Fasilitas jalan menuju dermaga ini kerap digunakan untuk batu bara yang hendak diekspor maupun didistribusikan ke daerah lain.
Baca Juga: Pimpin Debut Bersejarah Como di Liga Champions, Fabregas: Mentalitas Kita Tidak Boleh Berubah
“Nah itu kan ada fasilitas hauling juga sehingga dalam penyidikan perkara ini penyidik juga mendalami terkait dengan penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa pungutannya bagaimana. Termasuk load atau jumlah batu bara yang sebenarnya itu berapa,” lanjutnya.
Meski begitu, KPK belum bisa memastikan apakah Ahmad Ali akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan, karena hal tersebut bergantung pada kebutuhan pengembangan penyidikan.
“Nanti kita lihat perkembangannya karena kan sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang bersangkutan. Apakah nanti penyidik mempertimbangkan masih ada kebutuhan lain untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” pungkas Budi.
Editor : Meitika Candra Lantiva