RADAR JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026).
Langkah ini menjadi angin segar setelah dorongan pembentukan undang-undang khusus reforma agraria diperjuangkan selama 22 tahun sejak tahun 2004 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
RUU Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan.
Baca Juga: War Bimbel di Jogja, Orang Tua Rela Antre Dini Hari Demi Kursi Les Anak
Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum guna menuntaskan konflik lahan tahunan, tumpang tindih perizinan, aksi perampasan tanah, hingga ketimpangan kepemilikan aset antara masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan dengan pemodal besar.
Terdapat beberapa poin inti yang diatur dalam draf RUU Reforma Agraria:
-
Pembentukan BRAN: Mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga yang diawasi oleh Dewan Pengawas BRAN ini bertugas merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi seluruh program reforma agraria.
-
Pembatasan Penguasaan Tanah: Mengatur secara ketat batas minimum dan maksimum penguasaan tanah guna mencegah monopoli lahan oleh pihak tertentu.
-
Pemberdayaan Ekonomi Penerima Lahan: Tidak sekadar mendistribusikan tanah, negara juga menjamin akses pembiayaan, teknologi, pasar, serta pendampingan ekonomi bagi penerima manfaat agar kesejahteraan meningkat dan tanah tidak diperjualbelikan kembali.
Penetapan usul inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi di tingkat legislatif guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan menyejahterakan masyarakat.