DPR Resmi Sahkan RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, Ini Poin Pentingnya!

As Syifa Dzihni Nafisa • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 11:02 WIB
Petani sebagai bagian dari masyarakat yang dilindungi melalui RUU Reforma Agraria. (Sumber: Pexels)
Petani sebagai bagian dari masyarakat yang dilindungi melalui RUU Reforma Agraria. (Sumber: Pexels)

 

RADAR JOGJA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (8/9/2026).

Langkah ini menjadi angin segar setelah dorongan pembentukan undang-undang khusus reforma agraria diperjuangkan selama 22 tahun sejak tahun 2004 oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

RUU Reforma Agraria dirancang untuk menata kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan sumber daya agraria yang berkeadilan.

Baca Juga: War Bimbel di Jogja, Orang Tua Rela Antre Dini Hari Demi Kursi Les Anak

Kehadiran regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum guna menuntaskan konflik lahan tahunan, tumpang tindih perizinan, aksi perampasan tanah, hingga ketimpangan kepemilikan aset antara masyarakat kecil, seperti petani dan nelayan dengan pemodal besar.

Terdapat beberapa poin inti yang diatur dalam draf RUU Reforma Agraria:

Penetapan usul inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat pembahasan regulasi di tingkat legislatif guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih adil dan menyejahterakan masyarakat.




Editor : Meitika Candra Lantiva
RUU Reforma Agraria Usul Inisiatif DPR Badan Reforma Agraria Nasional Pembatasan Kepemilikan Tanah konflik agraria