KULON PROGO – Polres Kulon Progo mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa remaja putri 16 tahun asal Kabupaten Purworejo. Pelaku Cahyono, 22, asal Purworejo yang menyetubuhi korban saat mabuk. Pelaku sengaja memancing korban dengan mengajak karaoke di sebuah tempat di wilayah Kulon Progo.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amri menyampaikan, terungkapnya kasus persetubuhan bermula dari orangtua korban berinisial AW,40, yang melaporkan pelaku ke kepolisian.
Pelapor melaporkan tindakan pemerkosaan yang terjadi pada 10 Juli 2026 lalu. "Pelaku dan korban baru saja kenal sekitar satu bulan, kejadian berawal dari ajakan pelaku untuk karaoke," ujarnya, Senin (7/9).
Baca Juga: Anggaran Penanggulangan Bencana di DIJY Rendah, Dibandingan Tingkat Risikonya: Ini Kata Komisi A
Pelaku awalnya mengajak korban untuk karaoke di sekitar Pantai Glagah sekitar pukul 22.00. Ajakan itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Korban akhirnya terbujuk dengan tipu daya pelaku, kemudian menuju ke Pantai Glagah ditemani tiga orang temannya. Pelaku bersama satu temannya dan korban akhirnya bertemu di pintu masuk Pantai Glagah.
Rombongan itu lantas berpindah ke sebuah penginapan di dekat Pantai Glagah, dan bukannya ke tempat karaoke. Setibanya di penginapan, rombongan tersebut justru mengonsumsi minuman keras dengan cukup banyak. Saat korban tak sadar, keempat orang justru meninggalkan pelaku dan korban di dalam penginapan tersebut.
Usai melakukan hubungan badan, pelaku sempat memberikan uang ke korban dan langsung meninggalkan penginapan. Korban yang tak terima, kemudian mengadukan kejadian tersebut ke orangtua. Dari situlah, muncul laporan ke kepolisian.
Baca Juga: Prediksi Skor Real Madrid vs Inter Milan di Liga Champions, Update Tim, Susunan Pemain, Skor Akhir
Polres Kulon Progo menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku di rumahnya di daerah Kutoarjo, Purworejo. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan secara sengaja. Bahkan pelaku merekam aksi persetubuhan tersebut untuk mengancam korban, di pertemuan selanjutnya.
Atas kasus tersebut pelaku dikenai Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara. Polres Kulon Progo menghimbau agar orangtua mengontrol aktivitas anak. Terutama menerapkan jam malam, agar aktivitas anak-anak terhindar dari tindakan kriminalitas. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo