BANTUL - Polisi menangkap seorang pria yang diduga terlibat aksi pembegalan sepeda motor di Jalan Sumberagung, Jetis, Bantul. Dalam kejadian tersebut, korban ditendang hingga terjatuh sebelum sepeda motornya dibawa kabur.
Pelaku berinisial LYBL, 25, diamankan Tim URC Polres Bantul bersama Unit Reskrim Polsek Jetis pada Sabtu (5/9). Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban di rumah LYBL.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul AKP Rita Purnamasari mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, korban yang merupakan warga Mantrijeron sedang mengendarai sepeda motor seorang diri.
Baca Juga: BPBD DIY Catat 6 Juta Liter Air Bersih Telah Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Kekeringan
Setibanya di Jalan Sumberagung, korban didatangi dua orang yang tidak dikenal. Keduanya mengendarai sepeda motor dan datang dari arah belakang.
Salah satu pelaku kemudian diduga menendang korban hingga terjatuh. Korban yang ketakutan kemudian meninggalkan sepeda motornya dan berlari mencari pertolongan.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Baca Juga: Heri Sutrsino Pertahankan Warisan Keluarga, Dipasarkan hingga Singapura
Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh identitas yang mengarah kepada LYBL. Petugas kemudian mendatangi rumahnya di wilayah Bantul Karang, Ringinharjo, Bantul, pada Sabtu (5/9).
Selain sepeda motor korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pedang dan satu jaket yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
LYBL selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti lain serta memeriksa saksi dan terduga pelaku.
“Terhadap terduga pelaku akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Rita. (cr2)
Editor : Sevtia Eka Novarita