Kejagung (Kejaksaan Agung) bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Sejumlah aset bernilai miliaran rupiah milik para tersangka resmi disita tim penyidik.
Gebrakan hukum ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat. Ia menegaskan, tindakan tegas ini menjadi bagian penting dari penyidikan perkara yang menjerat para pejabat instansi penanggung jawab program nasional tersebut.
"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," tegas Anang.
Tersangka utama dalam perkara ini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana yang menjabat sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026, menjadi pihak dengan nilai penyitaan terbesar.
Baca Juga: Dikira Sudah Padam, Bara Jerami Kembali Menyala dan Bakar Kandang Sapi di Nglipar
Estimasi nilai aset yang diamankan penyidik dari Dadan mencapai angka fantastis, yakni Rp8.436.069.815.
Dari tangan Dadan, barang mewah berupa satu unit jam tangan Rolex senilai Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix turut diangkut. Tak hanya itu, penyidik mengendus upaya penyembunyian uang tunai bernilai besar dalam bentuk valuta asing (valas) dan rupiah di tempat tak terduga.
Di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, tim menemukan uang tunai 240 ribu dolar AS yang disembunyikan di dalam mobil Suzuki Carry pikap. Penyidik juga mengamankan 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah dari dalam mobil Honda WR-V, uang tunai Rp24,5 juta dari Toyota Avanza, serta uang tunai tambahan sebesar Rp540,29 juta.
Pengusutan juga menyasar tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.
Penyidik mengamankan koleksi mewah milik Sony berupa satu jam tangan merek Bell & Ross, perhiasan, serta deretan batu permata bernilai tinggi. Di antaranya cincin dengan batu safir biru alami, rubi alami, hessonite alami, hingga satu batu permata berwarna biru muda transparan.
Sementara dari tersangka pihak swasta, Asep Yusuf Somantri, Kejagung menyita dua unit mobil mewah kelas atas, yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T. Dari tangan Asep, petugas turut menyita uang tunai valas senilai 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.
Anang membeberkan bahwa seluruh proses hukum ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Baca Juga: Kalahkan Ronaldo dan Mbappe, Erling Haaland Lebih Cepat untuk Cetak 300 Gol untuk Klub
Seluruh tindakan penyitaan di lapangan pun telah mengantongi izin dan persetujuan resmi dari ketua pengadilan negeri setempat
"Terhadap seluruh barang bukti aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri. Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," pungkasnya.
Editor : Bahana.