Bareskrim Polri Tetapkan 112 Tersangka Karhutla di Indonesia Berdasarkan 167 Laporan

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 12:06 WIB
Ilustrasi Petugas Berusaha Memadamkan api di Hutan Kalimantan Tengah (Dok Kalteng Pos)
Ilustrasi Petugas Berusaha Memadamkan api di Hutan Kalimantan Tengah (Dok Kalteng Pos)
 

 


RADAR JOGJA – Sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Para tersangka tersebut berasal dari wilayah hukum tujuh kepolisian daerah (polda), termasuk enam provinsi prioritas seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Riau.

Hal itu disampaikan oleh Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat (4/9/2026).

"Ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga ," kata Pipit kepada awak media, dikutip dari Jawa Pos.

Baca Juga: Ipswich Town 0-2 Liverpool, Isak Membuktikan saat Bradley Barcola Debut


Dari total 112 tersangka tersebut, Rinciannya adalah:


Polda Riau: 42 orang
Polda Sumsel: 20 orang
Polda Kaltim: 13 orang
Polda Jambi: 8 orang
Polda Kalbar: 7 orang
Polda Kalsel: 2 orang

Pipit menegaskan bahwa para pelaku didominasi oleh individu yang membakar lahan milik sendiri.

Berdasarkan hasil verifikasi dan kroscek di lapangan, lokasi para pelaku berjauhan satu sama lain.

Penetapan ratusan tersangka ini ditangani berdasarkan 167 laporan polisi yang tersebar di sejumlah polda.

Laporan terbanyak berada di wilayah Polda Kalbar, dengan rincian penerimaan laporan sebagai berikut:

Baca Juga: PSG 1-2 Monaco, Luis Enrique Tetap Tenang Meski Les Parisiens Masih Puasa Kemenangan

Polda Kalbar: 65 laporan
Polda Riau: 39 laporan
Polda Sulsel: 16 laporan
Polda Kalteng: 14 laporan
Polda Kaltim: 13 laporan
Polda Jambi: 9 laporan
Polda Kalsel: 7 laporan
Polda Aceh: 2 laporan
Polda Kaltara: 2 laporan
Polda Lampung: 1 laporan


Pipit menjelaskan bahwa penegakan hukum kasus karhutla ini merupakan pembaruan data periode 1 Januari hingga 3 Desember, dengan dominasi tersangka perseorangan.

Terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi atau perusahaan, ia memastikan pihak kepolisian tidak tinggal diam.

"Dugaan terkait korporasi akan tetap kami tindak lanjuti dan seriusi. Namun, yang kami paparkan saat ini adalah laporan polisi yang berhubungan dengan individu dan lahan milik masyarakat," pungkasnya.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Tersangka Karhutla Karhutla di Indonesia kebakaran hutan dan lahan bareskrim polri karhutla