Modus Cuci Gamelan, Guru Karawitan di Kulon Progo Cabuli Remaja Laki-Laki

Anom Bagaskoro • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 17:03 WIB
ANGKAT: Kasatreskrim Polres Kulon Progo mengangkat barang bukti untuk ditunjukkan ke arah media. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)
ANGKAT: Kasatreskrim Polres Kulon Progo mengangkat barang bukti untuk ditunjukkan ke arah media. (ANOM BAGASKORO/RADAR JOGJA)

 

KULON PROGO - Polres Kulon Progo menangkap Suyatna (64), seorang guru karawitan asal Kapanewon Panjatan, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 16 tahun.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku meminggirkan kecurigaan korban dengan modus mengajak dan mengupah korban untuk mencuci gamelan di rumahnya.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo Iptu Faisal Amari menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu korban pada Kamis (9/7/2026) malam.

Baca Juga: Sebut Demokrasi RI Alami Kemunduran, Hasto Beberkan 5 Agenda Strategis PDIP di Forum Asia

Orang tua korban merasa janggal karena anaknya sering pulang membawa uang ratusan ribu rupiah, padahal uang saku harian yang diberikan sangat terbatas.

"Pelapor yang merupakan orangtua korban curiga, dan menanyakan asal uang tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (9/7) lalu," ucap Iptu Faisal, saat konferensi pers, Jumat (4/9).

Setelah dilakukan penelusuran pada ponsel korban, ditemukan bukti percakapan WhatsApp yang mengarah pada tindakan kekerasan seksual.

Dari hasil pemeriksaan, korban akhirnya mengaku telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali di rumah tersangka. 

Korban diiming-imingi sejumlah uang tunai sebagai dalih imbalan setelah membantu membersihkan alat musik tradisional tersebut.

Baca Juga: Ikan Lisong Melimpah di Pantai Baron, DKP Soroti Konsumsi Ikan Gunungkidul Masih Rendah

Pelaku yang berkenalan dengan korban melalui sanggar seni karawitan ini kini telah ditahan dan dijerat Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (gas)

 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
Pencabulan Kulon Progo Guru Karawitan Cabuli Remaja Modus Cuci Gamelan Kasus Kekerasan Seksual Anak Kulon Progo polres kulon progo