Sebulan Curi Sebelas Lampu Proyek Tol, Pria Asal Gamping Sebabkan Kontraktor Rugi Rp 13 Juta

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 19:55 WIB
UNGKAP KASUS: Polsek Gamping mengungkap tersangka pencurian lampu protek Tol Jogja-Solo, Kamis (3/9/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja
UNGKAP KASUS: Polsek Gamping mengungkap tersangka pencurian lampu protek Tol Jogja-Solo, Kamis (3/9/2026). Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN – Polsek Gamping berhasil mengungkap tersangka pencurian lampu proyek Tol Jogja-Solo. Pria berinisial IA, 48, asal Kalurahan Madurejo, Kapanewon Prambanan telah mencuri total sebelas unit LED 200 watt dalam kurun sebulan. Akibat kejadian ini, pihak kontraktor mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 13 juta.

Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo mengatakan, penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ini bermula saat melancarkan aksinya Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 di Jalan Kronggahan, Ngawen, Kalurahan Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman. 

Kronologi bermula saat pelapor melihat lampu yang semula menyala untuk menerangi proyek didapati tidak ada. Saat dilakukan pengecekan, pelapor melihat satu orang pria tidak dikenal membawa lampu tersebut yang kemudian dibuntuti oleh pelapor. Sekaligus memberitahu rekannya yang berada di mess untuk datang ke lokasi kejadian. 

"Pelapor meneriaki tersangka lalu tersangka lari dan dikejar pelapor bersama rekan kerjanya," kata Bowo dalam ungkap kasus yang digelar di Mako Polsek Gamping, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga: Fenomena Mengantre demi Bimbel, Disdikpora DIY Sambut Positif: Ingatkan Ortu Jangan Tekan Anak

Bowo menjelaskan, tindakan pencurian yang dilakukan pelaku ini sudah dilakukan sebanyak lima kali selama Agustus 2026. Akibatnya PT Adhi Karya (Persero) Tbk selaku kontraktor tol mengalami kerugian berupa sebelas unit lampu LED 200 watt senilai Rp 13.750.000. Harga setiap unit lampu ini memang cukup mahal sebesar Rp 1.250.000. Sementara oleh pelaku hanya dijual dengan harga bervariasi antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 sehingga cepat lakunya. 

Lampu-lampu ini dijual di area Kabupaten Bantul dan sampai dengan saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap pembelinya. Uang hasil pencurian ini digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Pelaku ini bukan residivis. Baru sekali melakukan perbuatan pidana ini," ujarnya. 

IA sendiri berhasil ditangkap oleh petugas unit Reskrim Polsek Gamping pada Selasa (25/8/2026) di daerah Kronggahan dan sejak saat itu dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping. Tersangka dijerat atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan juncto melakukan perbuatan berulang. Sebagaimana diatur dalam pasal 477 KUHP ayat (1) huruf g Jo Pasal 126 KUHP dengan maksimal hukuman penjara tujuh tahun. 

Baca Juga: Jurnalis dari Pers Mahasiswa Alami Bocor Kepala saat Meliput Demo di Simpang Empat Gramedia Jogja

Sementara itu, Humas Proyek Tol Jogja-Solo-YIA Area DIJ PT Adhi Karya (Persero) Tbk Agung Murhandjanto menyampaikan, keberadaan lampu ini sangat vital apalagi berada di area Jalan Ring Road Utara. Fungsinya sebagai penerangan bagi pekerja proyek maupun pengguna jalan. Harapannya tidak ada lagi kasus pencurian semacam ini yang berpotensi mengganggu proses pekerjaan proyek. 

"Kami lakukan pengetatan keamanan dengan menambah tim jaga malam. Kami minta kalau ada lampu yang mati langsung segera dicek," katanya. 

Atas lampu-lampu yang dicuri ini dia memastikan sudah dilakukan penggantian sehingga pelaksanaan konstruksi bisa terus berjalan. Pun PT Adhi Karya (Persero) Tbk sendiri dinilai pernah kemalingan besi, tetapi secara ekonomis nilainya memang tidak signifikan berbeda dengan lampu ini. (del/wia

Editor : Winda Atika Ira Puspita
lampu proyek tersangka polsek gamping tol jogja solo Pencurian