MUNGKID - Komplotan pencuri residivis lintas provinsi kembali beraksi di wilayah Kabupaten Magelang. Kali ini, mereka membobol tembok penggilingan padi dan menggasak beras serta gabah senilai Rp 6,2 juta.
Mereka menjebol tembok bangunan menggunakan palu berbobot sekitar lima kilogram (kg). Setelah berhasil membuat lubang pada tembok, para pelaku masuk dan mengambil hasil bumi yang tersimpan di dalam penggilingan.
Satreskrim Polresta Magelang telah mengamankan satu pelaku, Heri Susilo (HS) warga Ambarketawang, Gamping, Kabupaten Sleman, DIY. Dia ditangkap di wilayah Jogja pada Selasa (18/8/2026).
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Magelang Iptu M Ady Haryanto menuturkan, HS tidak beraksi seorang diri. Sebab dia merupakan bagian dari komplotan beranggotakan empat orang.
Dua tersangka lain, yakni Tulus dan Fitriyanto, saat ini sudah diamankan oleh Polresta Sleman untuk kasus berbeda. "Sementara satu pelaku lainnya berinisial AN (Anas) masih berstatus DPO," kata Ady di Mapolresta Magelang, Kamis (3/9/2026).
Dia menyebut, peristiwa itu terjadi di tempat penggilingan padi Sri Makmur, wilayah Muntilan. Aksi pencurian diketahui pada Rabu (12/8/2026). Polisi menduga pencurian dilakukan pada malam hari atau dini hari.
Baca Juga: Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru
Para pelaku terlebih dahulu merusak bagian tembok bangunan. Mereka menggunakan palu dengan berat sekitar lima kg untuk menghantam tembok hingga berlubang. Dari lubang tersebut, pelaku kemudian masuk ke dalam area penggilingan.
Setelah berada di dalam, lanjut Ady, mereka mengambil beras dan gabah yang tersimpan di lokasi. "Kemudian mereka masuk dengan menggunakan tangan kosong mengambil beberapa beras maupun gabah yang ada di TKP," ujar dia.
Dari peristiwa tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua karung beras dan tiga karung gabah. Polisi juga menyita batu-batu serta material bekas tembok yang dirusak sebagai bagian dari barang bukti perkara.
Baca Juga: Terjebak Karhutla, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan BKSDA Kalteng
Ady menyebut, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 6,2 juta. Beruntung, hasil pencurian tersebut belum sempat dijual oleh para pelaku. Barang-barang yang diambil dari penggilingan masih berhasil diamankan polisi ketika kasus tersebut dikembangkan.
Dia melanjutkan, HS dan komplotannya juga sempat beraksi di lokasi lain dengan modus serupa di wilayah Kecamatan Salam. Sasarannya adalah peternakan telur. "Modus yang digunakan sama, membobol tembok kemudian masuk, terus menguras telur yang ada," terang Ady.
Perkara pencurian telur tersebut kini ditangani Polsek Salam. Nilai kerugiannya masih dalam proses penghitungan. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian aktivitas komplotan tersebut.
Meski menyasar komoditas pangan, Ady belum menyimpulkan kelompok tersebut merupakan komplotan spesialis pencurian sembako. "Masih kita pelajari untuk spesialisnya sembako atau apa. Namun modusnya sama," bebernya.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Gubernur BI, Ini Latar Belakang Destry Damayanti
Polisi juga belum menemukan laporan warga lain yang mengarah pada keterlibatan komplotan tersebut dalam tindak pidana pencurian di lokasi berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, belum ditemukan tambahan tempat kejadian perkara (TKP).
Ady melanjutkan, keempat pelaku merupakan satu rombongan. Mereka diduga bekerja bersama dalam sejumlah aksi pencurian dan bukan kali pertama berurusan dengan hukum. "Statusnya empat-empatnya dalam tatanan kami itu residivis," terangnya.
Akibat perbuatannya, HS disangkakan pasal 476 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (aya)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja