JOGJA - Polresta Jogja memutuskan untuk menghentikan pemanggilan ulang terhadap putra Ketua Yayasan Little Aresha berinisial WNL. Meski, saksi yang tercatat sebagai sekretaris yayasan itu sudah kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Kanit PPA Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, tidak adanya pemanggilan ulang terhadap WNL karena secara aturan pemanggilan saksi hanya dibatasi maksimal dua kali. Sehingga kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan yang ketiga.
Dalam dua kali pemanggilan terhadap WNL yang tidak dipenuhi, Apri mengungkapkan bahwa saksi tersebut berhalangan hadir dengan alasan menemani istrinya yang sedang hamil besar di luar negeri. Tepatnya di negara Australia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga tidak akan melakukan penjemputan paksa terhadap saksi berinisial WNL. Pertimbangan pertama karena saksi tersebut berada di luar negeri
Kemudian dari aspek perkara, tanpa keterangan dari WNL proses hukum tindak kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha juga tidak akan terhambat. Lantaran pembuktian secara materiil dan formal dalam berkas perkara telah terpenuhi.
Baca Juga: Dikhawatirkan Timbulkan Trauma, Enam Mahasiswa Luka-Luka Saat Aksi di Simpang Empat Gramedia Jogja
“Pertama karena pertimbangan dari lokasi (WNL berada di luar negeri), kemudian alasan kami tanpa keterangan dari saksi, berkas semuanya sudah P21 (lengkap),” ujar Apri saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jogja, Selasa (1/9/2026) kemarin.
Polresta Jogja diketahui sudah memeriksa sebanyak tiga saksi yang masuk dalam struktur yayasan. Meliputi seorang dosen berinisial CD yang tercatat sebagai penasihat yayasan, kemudian seorang hakim berinisial RIL yang tercatat sebagai dewan pembina yayasan, serta FK putri ketua yayasan yang tercatat sebagai bendahara yayasan.
Apri menegaskan, ketiga orang tersebut tidak memenuhi aspek untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak. Lantaran dari hasil pemeriksaan polisi, identitas ketiga orang tersebut hanya dipinjam oleh ketua yayasan sebagai syarat legalitas organisasi.
“Hanya dipinjam KTP untuk pengurusan struktur organisasi yayasan,” jelas Apri.
Baca Juga: Curi Kabel Tower XL Smart, Dua Warga Semanu Gunungkidul Ditangkap Polisi
Terkait dengan perkembangan kasus tersebut, perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya sudah menetapkan sebanyak 32 tersangka. Pada tahap pertama sebanyak 13 tersangka dan kini sudah masuk proses persidangan. Sementara 19 tersangka sisanya resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jogja pada Selasa (1/9/2026).
Apri memastikan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha masih akan bergulir. Bahkan tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka.
“Masih akan berjalan terus kalau masih ada peluang atau hasil dari penyidikan yang kami lakukan,” tegasnya.
Sebelumnya, Perwakilan orang tua korban daycare Little Aresha Noorman Windarto mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat bahwa dua anak ketua yayasan berinisial FK dan WNL menerima aliran dana dari aktivitas daycare. Yakni berupa struk transfer biaya operasional bulanan daycare ke rekening pribadi keduanya. Bahkan nama dua orang tersebut juga sempat disebut dalam persidangan.
Baca Juga: Curi Kabel Tower XL Smart, Dua Warga Semanu Gunungkidul Ditangkap Polisi
“Selama ini kami mentransfer biaya bulanan dan SPP ke rekening mereka berdua. Kami punya semua bukti transfernya dan siap kami buka,” ungkap Noorman beberapa waktu lalu. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja