GUNUNGKIDUL - Polisi mengungkap pencurian kabel pada tower telekomunikasi milik PT XL Smart di Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Gunungkidul.
Dua warga Kapanewon Semanu, EK (35) dan FM (30) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya merupakan warga Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semanu. Aksi pencurian diketahui pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.
Namun, polisi menduga pencurian dilakukan beberapa jam sebelumnya saat kondisi di sekitar tower sepi.
Baca Juga: Tujuh Kambing Mati di Alas Dawut Tepus Gunungkidul, Ada Bekas Gigitan Diduga Diserang Hewan Liar
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, kedua tersangka masuk ke area tower kemudian melepas klem kabel yang berada di tray.
FM kemudian membuka rak BTS menggunakan kunci yang sebelumnya dimiliki EK. Rak tersebut dibuka untuk memutus aliran listrik pada perangkat BTS.
Setelah aliran listrik terputus, EK memanjat bagian tower dan memotong kabel RRU di bagian atas. Sementara FM memotong kabel di bagian bawah.
Kabel yang telah dipotong kemudian ditarik keluar dari area tower, digulung, lalu dibawa menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mengambil lima kabel RRU dengan panjang masing-masing sekitar 50 meter,” kata Tri di Polres Gunungkidul.
Baca Juga: Huistra Tak Gentar Hadapi Bali United di Laga Perdana Super League
Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB dengan menggunakan tang potong.
Polisi menduga kedua pelaku memanfaatkan kondisi sekitar tower yang sepi.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul.
Petugas menerima informasi mengenai seseorang yang pernah bekerja di PT Smart dan diduga mengetahui kondisi perangkat tower.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada EK.
Polisi mendatangi EK pada Minggu (23/8/2026) untuk meminta klarifikasi.
Dari pemeriksaan, EK akhirnya mengakui pencurian kabel tower di Rongkop bersama FM yang merupakan tetangganya.
Baca Juga: Tujuh Kambing Mati di Alas Dawut Tepus Gunungkidul, Ada Bekas Gigitan Diduga Diserang Hewan Liar
Polisi kemudian mencari keberadaan FM hingga akhirnya keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengembangan pemeriksaan, polisi juga mendapati pengakuan bahwa keduanya diduga telah melakukan pencurian di sejumlah site BTS lainnya.
Sejumlah barang bukti kini diamankan, di antaranya klem kabel RRU, potongan kabel RRU sekitar dua meter, tang potong, sarung tangan, cutter, kunci inggris, kabel ties, tas ransel, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk membawa hasil pencurian.
Polisi juga mengamankan mata pisau cutter dan kunci pas ring ukuran 13 milimeter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (cr1)
Editor : Meitika Candra Lantiva