Seleksi Hakim Agung 2026 Dianggap Cederai Independensi Peradilan, PUSDHAM UMY Desak Moratorium

Iwa Ikhwanudin • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 12:29 WIB
Ketua PUSDHAM UMY, Prof. Iwan Satriawan, SH., MCL., PhD.
Ketua PUSDHAM UMY, Prof. Iwan Satriawan, SH., MCL., PhD.

BANTUL  – Pusat Studi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PUSDHAM UMY) melontarkan kritik tajam terhadap proses seleksi calon hakim agung tahun 2026. Lembaga ini menilai proses pengisian jabatan strategis di Mahkamah Agung itu berlangsung tanpa partisipasi publik yang memadai, bahkan cenderung tertutup dari uji kritis masyarakat dan pemangku kepentingan.

Sebanyak 11 calon hakim agung telah ditetapkan dalam seleksi tahun ini. Namun, PUSDHAM UMY menilai angka itu—sekitar 19 persen dari total komposisi hakim agung—hanyalah hasil dari proses yang mengabaikan tiga prinsip dasar kepemimpinan peradilan: integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Menurut PUSDHAM UMY, proses seleksi kali ini sarat dengan konflik kepentingan politik. Ruang partisipasi publik pun sengaja dipersempit, sementara mekanisme pengambilan keputusan berlangsung tertutup. Padahal, partisipasi publik yang bermakna seharusnya menjadi fondasi dalam memilih pemimpin peradilan yang independen dan berintegritas.

Kritik ini bukan tanpa dasar. PUSDHAM UMY menilai masalah seleksi calon hakim agung 2026 merupakan dampak lanjutan dari proses pemilihan anggota Komisi Yudisial (KY) pada 2025 yang sejak awal telah diwarnai konflik kepentingan dan persoalan independensi. Beberapa anggota panitia seleksi (pansel) dinilai memiliki hubungan langsung dengan pemerintah maupun partai politik.

Bahkan, sejumlah anggota KY yang terpilih juga memiliki rekam jejak hubungan profesional, politik, atau keluarga dengan lingkaran kekuasaan. Kondisi ini jauh berbeda dengan KY periode sebelumnya. Meskipun tak sempurna, KY lama dinilai relatif mampu membendung calon-calon titipan, sehingga beberapa kali usulan calon hakim agung dari KY ditolak oleh DPR.

Baca Juga: Kuota Internet Tak Lagi Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan kepada Pelanggan

Karena itu, PUSDHAM UMY menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar "seleksi calon hakim agung yang buruk". Lebih dari itu, ini merupakan proses politik untuk memanfaatkan KY guna menundukkan independensi peradilan. Dampaknya pun sangat panjang terhadap prinsip negara demokrasi yang berdasarkan hukum (rule of law) di Indonesia.

Ancaman terhadap independensi peradilan dinilai bukan hal remeh. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dengan demikian, setiap intervensi terhadap proses seleksi hakim agung merupakan pelanggaran konstitusi.

PUSDHAM UMY juga menyoroti bahwa intervensi terhadap peradilan dalam dua dekade terakhir bukan berkurang, melainkan semakin menguat. Setidaknya dalam dua tahun terakhir, intervensi terjadi melalui berbagai modus: seleksi hakim agung dan pengisian jabatan strategis di MA, ancaman legislasi mengenai masa jabatan hakim, intervensi politik terhadap perkara, hingga upaya memengaruhi pemilihan internal pimpinan MA.

Modus-modus tersebut, kata PUSDHAM UMY, sangat serupa dengan upaya yang pernah dilakukan untuk melemahkan independensi Mahkamah Konstitusi (MK). Ini menunjukkan adanya pola sistematis yang mengancam kemandirian lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas di Gardu Listrik Dekat Stasiun LRT Pancoran, Diduga Hendak Curi Kabel

Berangkat dari keprihatinan itu, PUSDHAM UMY mengajukan tiga tuntutan mendesak. Pertama, Komisi Yudisial diminta membentuk Dewan Kehormatan KY untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi calon hakim agung tahun ini.

Kedua, PUSDHAM UMY mendesak adanya moratorium terhadap seleksi hakim agung yang baru. Moratorium ini diperlukan hingga KY dan DPR membenahi prosedur seleksi agar benar-benar melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

Ketiga, pimpinan lembaga negara, terutama Presiden dan DPR, diminta bersikap negarawan. Mereka diharapkan menghargai prinsip kemerdekaan lembaga peradilan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Ketua PUSDHAM UMY, Prof. Iwan Satriawan, SH., MCL., PhD. Menurutnya, proses pengisian jabatan hakim agung seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun peradilan yang independen, bukan justru menjadi alat intervensi kekuasaan.

Baca Juga: UAJY Luluskan 946 Wisudawan, Bekali Lulusan dengan Nilai dan Semangat Pengabdian

Kritik PUSDHAM UMY ini menjadi pengingat penting bagi publik dan pemangku kebijakan. Di tengah proses seleksi yang sedang berjalan, suara-suara kritis dari akademisi dan pegiat demokrasi sangat diperlukan untuk menjaga agar peradilan tetap merdeka dan berintegritas.

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
konflik kepentingan seleksi hakim agung PUSDHAM UMY independensi peradilan Komisi Yudisial