Terjerat Utang, Pegawai PPPK RSUD Wonosari Curi Kompresor Tempat Kerja

Dzika Fajar • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 20:58 WIB
BARANG BUKTI: Kompresor milik RSUD Wonosari yang diduga dicuri oleh pegawai PPPK paruh waktu. Dzika Fajar/Radar Jogja
BARANG BUKTI: Kompresor milik RSUD Wonosari yang diduga dicuri oleh pegawai PPPK paruh waktu. Dzika Fajar/Radar Jogja

GUNUNGKIDUL - Kesempatan di tempat kerja justru membuat seorang pegawai RSUD Wonosari, Gunungkidul, gelap mata. ATA (32), pegawai berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, diduga mencuri satu unit kompresor milik rumah sakit tempatnya bekerja.

Warga Kalurahan Baleharjo, Kapanewon Wonosari, itu tak beraksi seorang diri. Polisi juga mengamankan ADL (29), yang diduga turut terlibat dalam pencurian tersebut. Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, ATA merupakan pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Wonosari. “Pelaku merupakan pegawai PPPK paruh waktu di RSUD Wonosari,” kata Tri, Selasa (1/9/2026).
 
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 07.40 WIB di lingkungan RSUD Wonosari. Namun, kehilangan kompresor baru diketahui sehari setelahnya. Saat itu, petugas melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin High Term. Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan udara mesin tidak mengalami kenaikan.
 
Baca Juga: Bayi Ditinggalkan di Semak Belakang Rumah Warga dalam Tas di Gunungkidul, Polisi Ungkap Ini!
 
Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Dari pemeriksaan tersebut diketahui satu unit kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSD) RSUD Wonosari telah raib.
 
Pihak rumah sakit yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada Polres Gunungkidul. Polisi lantas melakukan penyelidikan, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan orang dalam.
 
Kecurigaan petugas akhirnya mengarah kepada salah seorang pegawai di lingkungan RSUD Wonosari. Pemeriksaan dilakukan secara intensif hingga kasus tersebut menemui titik terang.
 
Dari hasil penyelidikan, pencurian dilakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang menuju lokasi penyimpanan kompresor. Setelah gembok terbuka, pelaku masuk ke halaman belakang CSSD dan mengambil kompresor tersebut.
 
Baca Juga: Ni Made Mengaku Bosan Ditanya soal Atik, Belum Terungkap Pihak Yang Usulkan Namanya ke Gubernur
 
Tri mengatakan, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi masalah ekonomi. “Pengakuan pelaku terlilit banyak utang, kemudian ada kesempatan,” ujarnya.
 
Tak hanya kompresor, polisi juga menemukan dugaan aksi pencurian lain yang dilakukan di lokasi yang sama. ATA disebut telah dua kali melakukan pencurian di RSUD Wonosari.
 
“Pelaku telah melakukan pencurian dua kali di tempat yang sama. Yang pertama kompresor, yang kedua buku rekening yang merupakan milik salah satu karyawati di RSUD,” jelasnya.
 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat keterangan dari RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang ke RSUD Wonosari, serta kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026.
 
Baca Juga: Kasus Lansia Miskin Penyandang Disabilitas Masuk Desil 10 di Kampung Jogoyudan Sudah Ditindaklanjuti
 
Polisi juga menyita satu unit mobil Grand Livina XV MT warna abu-abu tua lengkap dengan kunci dan STNK yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cr1)
Editor : Winda Atika Ira Puspita
RSUD Wonosari mencuri PPPK Paruh Waktu terjerat utang Kompresor