JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Jogja mengabulkan sebagian permohonan pra peradilan dengan terdakwa Reno Chandra Sangaji dan Kuwat dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kabupaten Sleman. Majelis hakim menggugurkan status tersangka terhadap dua orang tersebut setelah sebelumnya ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Dalam pembacaan amar putusannya, Hakim Tunggal Sri Sulastuti mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Serta memutuskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejati DIY tidak sah dan batal demi hukum.
Sri menyatakan bahwa dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni Nomor Print-261/M.4/Fd.1/02/2025 dan Print-308/M.4/Fd.1/02/2025 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Lantaran Kejati DIY selaku termohon tidak pernah mengajukan berkas fisik atau salinan sprindik tersebut sebagai alat bukti surat di persidangan.
Ia menegaskan, sprindik merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar legalitas formal seorang penyidik untuk melakukan tindakan hukum, termasuk mengumpulkan dua alat bukti sah. Tanpa kehadiran sprindik di persidangan, hakim tidak dapat menilai wewenang pejabat, kejelasan pasal, maupun prosedur formal yang dijalankan.
Baca Juga: Desil 1 sampai 4 Bisa Daftar KIP Kuliah, Lalu Bagaimana Nasib Calon Mahasiswa Desil 5 ke Atas?
"Karena tidak dijadikan bukti surat di persidangan, hakim secara hukum menganggap termohon tidak memiliki dasar hukum berupa sprindik saat menetapkan tersangka. Legalitas tindakan penyidik untuk menentukan alat bukti menjadi tidak berdasar," ujar Sri Sulastuti saat membacakan putusan di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, Rabu (26/8/2026).
Cacatnya prosedur formal tersebut membuat seluruh produk hukum yang dihasilkan penyidik ikut gugur. Sri menyatakan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara juga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat karena bersumber dari proses penyidikan yang tidak berdasar hukum sejak awal.
Meski demikian, Hakim Tunggal menolak sebagian petitum pemohon yang menyentuh materi pokok perkara seperti dalil mengenai penyidikan prematur dan perselisihan ranah hukum administrasi. Hakim Tunggal menilai materi tersebut bukan domain sidang praperadilan, melainkan wewenang pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
Melalui amar putusannya, Hakim Tunggal memerintahkan Kejati DIY untuk segera menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap pemohon. Pihak Kejati DIY juga diwajibkan mengembalikan serta memulihkan hak, kedudukan, hingga harkat dan martabat pemohon seperti sedia kala.
Baca Juga: Al Ettifaq 2-3 Al Nassr, Bukan Ronaldo, Sadio Mane Menjadi Pahlawan Ksatria Najd
Kuasa Hukum Terdakwa Reno Chandra Sangaji dan Kuwat Zakki Mubarak menilai, hasil putusan terhadap kliennya penting untuk menjadi koreksi bersama. Khususnya bagi pihak aparat penegak hukum hingga kelurahan agar tidak terburu-buru mengambil tindakan hukum tanpa memperhatikan aspek prosedural.
Terkait adanya beberapa poin permohonan yang tidak dikabulkan, Zaki menyebut hal itu hanya berkaitan dengan persyaratan administrasi dan aspek formil biasa. Serta tidak menggugurkan substansi pembatalan status tersangka terhadap kedua kliennya.
Sebagai informasi, Kejati DIY menetapkan Reno Chandra Sangaji dan Kuwat sebagai tersangka karena melakukan pembiaran dan merestui penyewaan TKD kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari gubernur pada periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY, tindakannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 4.224.342.510,90.
“Alhamdulillah hari ini putusannya mengabulkan sebagian terhadap penetapan tersangka dari klien kami ya, atas nama K dan R," terang Zakki.
Baca Juga: Manchester United Resmikan Carlos Baleba sebagai Rekrutan Anyar dengan Mahar Rp 1,56 Triliun
"Apapun itu kita harus menghormati. Sehingga kemudian bisa menjadi koreksi bagi semuanya, bagi kelurahan, bagi pihak-pihak manapun, sehingga supaya tidak terburu-buru dan lebih memperhatikan aspek formilnya,” sambungnya. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja