Ngakunya untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pasutri 14 Kali Curi Kambing sejak 2025

Naila Nihayah • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 01:23 WIB

 

Pasutri asal Kecamatan Dukun harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri sejumlah kambing. 
Pasutri asal Kecamatan Dukun harus mendekam di balik jeruji besi karena mencuri sejumlah kambing. 

 

 

MUNGKID - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AT, 29 dan DL, 32 nekat mencuri kambing di sejumlah titik untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya mengaku telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat kecamatan sejak 2025.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengutarakan, hasil curian kambing itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. AT diketahui bekerja serabutan, sementara DL merupakan ibu rumah tangga.

Baca Juga: Masuk Pidana Berat, Polda DIY Nilai Korupsi TKD Condongcatur Bisa Pidana tanpa Sanksi Administratif

Toyib menyebut, pencurian itu dilakukan di 11 TKP. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, keduanya mengaku masih melakukan pencurian di tiga lokasi lainnya. 

“Dua TKP tambahan berada di Kecamatan Srumbung dan satu TKP di Kecamatan Muntilan, sehingga total 14 TKP,” ujar Toyib di ruang kerjanya, Jumat (21/8).

Rentetan pencurian tersebut, lanjut dia, dilakukan sejak 2025. Polisi masih mencocokkan pengakuan pelaku dengan laporan kehilangan ternak di masing-masing wilayah, yakni di Dukun, Mungkid, Srumbung, dan Muntilan.

Baca Juga: Tagih Kelanjutan Kasus Kades Junarsih, Warga Wonogiri Kembali Datangi Kejari Magelang

Meski mengaku beraksi di 14 lokasi, AT dan DL tidak dapat menyebutkan secara pasti jumlah kambing yang telah mereka curi. Toyib mengatakan, kondisi saat melakukan pencurian menjadi satu penyebab pelaku tidak dapat mengingat jumlah hewan yang diambil. “Karena memang setiap ngambil itu tidak pakai alat penerang,” jelasnya.

Dia menyebut, jumlah kambing yang dibawa dalam setiap aksi tidak selalu sama. Pelaku mengambil kambing berdasarkan kondisi hewan yang berada di dalam kandang dan kemampuan mereka untuk membawa hasil curian.

Baca Juga: Karhutla 2026 Sudah 100 Ribu Hektare Lebih, Kalbar Jadi Wilayah Paling Terdampak 

AT dan DL telah ditahan sejak Kamis (20/8). Untuk sementara, keduanya ditempatkan di Rutan Polresta Magelang selama 20 hari guna proses penyidikan. Polisi pun masih mengembangkan kasus untuk memastikan seluruh lokasi yang serta mendata korban yang terdampak.

Toyib mengatakan, kambing yang telah disita dapat diajukan untuk mekanisme pinjam pakai oleh pemiliknya. Dengan mekanisme itu, hewan tetap dirawat pemilik, tetapi statusnya sebagai barang bukti perkara tetap melekat. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
pencuri kambing Magelang Srumbung pasutri Dukun