SLEMAN - Penetapan Reno Candra Sangaji (RCS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Gandok kembali diuji di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (20/8/2026).
Kali ini Polda DIY sebagai termohon mendapat kesempatan untuk menyampaikan pembuktian. Tim kuasa hukum yang dipimpin Heru Nur Cahya ini menyampaikan bukti surat, ahli, dan saksi. Ahli yang dihadirkan adalah Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza.
Dalam sidang pimpinan hakim tunggal Jayadi Husain ini, Mailinda banyak ditanyai soal keabsahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: 4.817 Lowongan Kerja Dibuka di Job Fair HUT Jateng, Penyandang Disabilitas Ikut Dapat Kesempatan
Ini karena pihak pemohon dalam gugatannya menilai, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengacu Putusan MK No. 28/PUU/XXIV/2026.
Pakar Hukum Administrasi Negara ini menilai, dalam putusan tersebut MK tidak menyatakan menghapus kewenangan lembaga lain yang memiliki tugas pemeriksaan keuangan negara. Posisi BPKP dia sebut tetap relevan melakukan audit dan laporannya bisa dipakai sebagai barang bukti dari aparat penegak hukum.
Hal ini selaras dengan Putusan MK 31/PUU-X/2012 bahwa ada keterbatasan sumber daya manusia jika BPK harus mengaudit seluruh lembaga di Indonesia. Dengan catatan bahwa yang dihitung di sini adalah kerugian nyata, bukan semata-mata potensi kerugian.
Baca Juga: Ratusan UMKM Ramaikan HUT ke-81 Jateng, Produk Lokal Unjuk Gigi di Kantor Gubernur
"Dalam riset kami ada beberapa putusan yang menggunakan BPKP sebagai alat bukti," katanya.
Masing-masing lembaga dia sebut punya landasan institusional masing-masing. BPKP berada di bawah kewenangan presiden yang bertugas sebagai pengawas internal pemerintah. Sementara BPK adalah badan eksternal dan menjadi lembaga negara lantaran disebut dalam pasal undang-undang.
Menurut Mailinda, lembaga yang berwenang melakukan audit kerugian ini juga tidak sebatas BPK dan BPKP, tapi juga Inspektorat dan akuntan publik tersertifikasi. Sementara soal seberapa kuat dan valid bukti kerugian keuangan negara sebagai barang bukti, dia sebut nantinya ini adalah kewenangan hakim untuk memutuskan.
"Putusan MK tidak serta-merta menghapus, kecuali disebut secara jelas pasal yang dihapuskan," ujarnya.
Baca Juga: Keren! Hasil Urban Farming KWT Karya Manunggal di Lahan Sempit Bantu Suplai Kebutuhan Gizi dan Warga
Mailinda juga menjawab pertanyaan tim kuasa hukum pemohon pimpinan Muhammad Zaki Mubarrak. Advokat dari DUAZ & Co ini menilai bahwa tindakan RCS adalah murni pelanggaran pada ranah administrasi kalurahan.
Hanya saja, saksi ahli menilai bahwa korupsi secara tegas diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa bersama terorisme, narkotika, hingga pelanggaran hak asasi manusia. Dengan berprinsip primum remedium yang mendahulukan aspek pidana, daripada administrasi.
"Bukan berarti pelanggaran administrasi tidak bisa diproses pidana. Terkadang memang melanggar keduanya," katanya. (del)
Editor : Winda Atika Ira Puspita