Polrestabes Surabaya Bongkar Jaringan Sabu Blitar-Surabaya

Muhammad Ibrahim Al Fattih • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:42 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya. (Humas Polrestabes Surabaya)

 SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membongkar jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem ranjau untuk mengirim narkotika dari Blitar ke Surabaya. Polisi menangkap dua tersangka, MZK (26), warga Rusun Sombo, Simokerto, Surabaya, dan ABA (36), warga Ampelgading, Kabupaten Malang.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi mendapat informasi terkait peredaran sabu di Surabaya.

Petugas awalnya mengamankan MZK di sebuah kos di Jalan Dupak Bangunrejo pada Senin (3/8/2026). Meski tidak menemukan barang bukti di lokasi, polisi kemudian menggeledah tempat tinggal MZK di Rusun Sombo.

Baca Juga: Cocok untuk Kalangan Mahasiswa, Empat Tempat Eksplorasi Aroma Anyar Resmi Beroperasi di Yogyakarta

Di sana, petugas menemukan 100 plastik klip berisi sabu dengan total berat netto 250,16 gram.

Dari pemeriksaan MZK, polisi mendapat informasi bahwa sabu tersebut diduga berasal dari ABA di wilayah Blitar. Petugas kemudian bergerak ke Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, dan menangkap ABA. Polisi turut menyita iPhone 15 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan menerima pembayaran.

Dodi menjelaskan, ABA berperan mengirim sabu menggunakan sistem ranjau, sementara MZK mengambil barang tersebut dan mengedarkannya di Surabaya.

“ABA ini mengirim narkoba dengan cara diranjau di suatu tempat kemudian diambil oleh MZK. Pengakuannya sudah empat kali,” ujar Dodi, Rabu (19/8/2026).

Baca Juga: Mie Pentil Bantul Ikut Viral, Kuliner Kenyal Warisan Lama Kembali Diburu

Sabu yang diterima MZK kemudian dibawa ke Rusun Sombo untuk ditimbang dan dipecah menjadi paket kecil sebelum diedarkan. Harga yang disepakati mencapai Rp550.000 per gram dan pembayaran dilakukan melalui transfer perbankan.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi masih mendalami jaringan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara ini, keduanya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1).

(Muhammad Ibrahim Al Fattih)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Berbagai Sumber
Polrestabes Surabaya narkotika jaringan Sat Narkoba surabaya