KEBUMEN - Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap empat kasus peredaran obat keras ilegal dalam kurun waktu 10 hari.
Dalam penanganan kasus tersebut polisi menemukan modus peredaran obat berbahaya yang terjual bebas di toko online dan sebuah rumah kos.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran obat keras ilegal berangkat dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Legislatif Soroti Penurunan Target Retribusi Parkir hingga Rp 887 Juta, Dorong Audit Eksternal
Setelah dihitung barang bukti yang disita petugas dari tangan para tersangka mencapai 1.237 butir obat keras. Terdiri dari pil Y, pil sapi, tramadol serta alprazolam. "Kami mengamankan sejumlah tersangka yang diduga terlibat peredaran obat keras ilegal," ungkapnya.
Kompol Andre menyampaikan, kasus pertama yang berhasil diungkap terjadi pada 24 Juli 2026. Dalam perkara ini petugas mengamankan tersangka berinisial MM yang sedang berada di area parkir jasa pengiriman barang di wilayah kota Kebumen.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita 500 butir pil Y. "MM mengaku mendapatkan pil tersebut melalui online. Obat itu rencananya dijual kembali secara eceran," terangnya.
Baca Juga: PSIM Jogja Belum Berhenti Buru Pemain Lokal demi Bermain di League Cup
Perkara berikutnya terungkap pada 3 Agustus 2026. Polisi lebih dahulu mengamankan ISZ sekitar pukul 20.00 di area parkir sebuah toko di Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Tersangka kedapatan membawa 28 butir tramadol. Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah tersangka dan berhasil menemukan 300 butir tramadol.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 20.30, polisi mengamankan tersangka AMF di wilayah Desa Kutosari. Dari tangannya, polisi menyita 207 butir pil sapi siap edar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka tersebut mengaku mendapatkan pil dari seseorang berinisial R. Polisi juga menyita telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Baca Juga: BNPB Siapkan Bantuan Rumah Rusak Gempa M 7,7 Flores NTT, Korban Rusak Berat Dapat Huntap
Tak lama kemudian, pengembangan perkara kemudian membawa polisi kepada R. Dengan cepat R diamankan di sebuah kamar kos di wilayah Desa Kutosari. Dari kamar tersebut, polisi menemukan 148 butir pil sapi.
Selain itu, terdapat 54 butir pil yang telah dikemas dalam sejumlah plastik klip serta tiga butir alprazolam merek Atarax. R mengaku memperoleh sekitar 900 butir pil sapi dari seseorang berinisial K yang kini masuk daftar pencarian orang.
"Obat tersebut dibeli seharga Rp 950 ribu dan kemudian dijual kembali dalam paket kecil," jelas wakapolres.
Baca Juga: Gelaran MTQ Nasional di Jateng Semakin Dekat, Fasilitas Pendukung Telah Siap
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Selain itu juga dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sedangkan tersangka lain diancam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (fid)
Editor : Heru Pratomo