Polresta Jogja Targetkan Berkas Perkara 19 Tersangka Baru Lengkap Bulan Ini
JOGJA - Langkah kepolisian untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha masih bergulir. Dari empat orang yang didesak para orang tua korban untuk ditetapkan tersangka, tiga sudah diperiksa sebagai saksi. Sementara satu orang sudah dua kali mangkir pemanggilan polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengungkapkan, satu orang saksi yang dua kali mangkir berinisial WNL, tercatat sebagai sekretaris yayasan dan merupakan putra ketua yayasan Diyah Kusumastuti. Alasan WNL tidak hadir pemeriksaan karena sedang berada di Australia menemani istrinya yang sedang hamil.
Sementara tiga orang yang sudah diperiksa antara lain hakim berinisial RIL yang tercatat sebagai ketua dewan pembina yayasan, lalu dosen berinisial CD tercatat sebagai penasihat yayasan, dan FK putri ketua yayasan yang tercatat sebagai bendahara yayasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, ketiganya belum memenuhi unsur pidana dalam kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha.
“Intinya kalau dari hasil pemeriksaan kita, bahwa yang hakim, terus dosen, dan satu orang anak ketua yayasan hanya dipinjam namanya untuk organisasi daycare,” ujar Apri saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Sapaan Hangat di Jalur Rel, Cerita Haru dan Semarak Kemerdekaan Bersama KA Bandara YIA
Diketahui, dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha polisi sudah menetapkan sebanyak 32 tersangka. Sebanyak 13 tersangka yang terdiri dari ketua yayasan , kepala sekolah, dan 11 pengasuh sudah berstatus terdakwa dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jogja. Mereka merupakan orang-orang yang ditangkap saat penggerebekan di daycare Little Aresha Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo pada 24 April 2026 lalu.
Sementara 19 tersangka sisanya, Apri menyatakan sudah masuk tahap satu atau berkas perkara sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti kelengkapan formil dan materilnya. Mereka merupakan tersangka tambahan yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak dan membiarkan kasus kekerasan terjadi. Terdiri dari 12 pengasuh, 2 staf administrasi, 1 petugas keamanan, 2 guru TK, serta 2 staf kerumahtanggaan.
“Pada tahap satu saat Ini baru ekspose dan pertemuan dengan jaksa. Kalau masih ada kekurangan, kita lengkapi dulu,” jelas perwira polisi dengan dua balok emas di pundak itu.
Baca Juga: Sosok Fathimah Azzahra, Wakil Ketua BEM UI di Tengah Aksi #MerebutKemerdekaan Mahasiswa di Jakarta
Ia menarget berkas perkara 19 tersangka baru tersebut bisa lengkap atau P21 di bulan Agustus ini. Supaya tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan selesai di awal bulan September nanti.
“Tahap dua ditargetkan sebelum atau maksimal tanggal 3 September 2026,” tandas Apri.
Sebelumnya, orang tua korban mendesak agar empat orang pejabat struktural yayasan daycare Little Aresha bisa ditetapkan tersangka. Di Pengadilan Negeri Jogja saat sidang pembacaan dakwaan 13 tersangka pada Selasa (18/9/2026) sejumlah orang tua membentangkan banner agar aparat penegak hukum mengusut keterlibatan oknum dosen, hakim, dan dua anak ketua yayasan.
Perwakilan orang tua korban Imedia Dwi Anjani menyebut empat orang tersebut terlibat dan harus bertanggung jawab dalam kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan daycare Little Aresha. Lantaran mereka tercatat dalam struktural yayasan. Bahkan untuk dua anak ketua yayasan juga menerima aliran dana operasional daycare.
Baca Juga: Musik Ghibli Mendunia, Joe Hisaishi Raih 3 Rekor Guinness
“Kami memiliki bukti transfer pembayaran SPP yang mengalir langsung ke rekening atas nama anak dari ketua yayasan. Artinya ada dugaan aliran dana ke sana. Oleh karena itu, kami minta pihak kepolisian dan kejaksaan segera mengembangkan lagi kasus ini," tegas Imedia.
Dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha tercatat total sudah ada 157 korban. Sebagian besar korban masih harus menjalani terapi intensif. Lantaran sebagian mengalami trauma dan dampak psikologis pasca-kejadian.
Bentuk dampak trauma yang dialami anak-anak antara lain meliputi takut dan cemas saat bertemu dengan orang baru. Lalu ketakutan saat melihat perempuan yang mengenakan hijab panjang. Serta ada yang mengalami gangguan perilaku seperti hiperaktif hingga agresif.
“Harapan kami bagi yang sudah berstatus tersangka, tolong berikan hukuman maksimal,” pinta Imedia. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja