Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah Daycare Disidang Terpisah, JPU Juga Ungkap Rekayasa Pengurus

Adib Lazwar Irkhami • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:25 WIB
PROSES HUKUM: 11 terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jogja, kemarin (18/8). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)
PROSES HUKUM: 11 terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jogja, kemarin (18/8). (Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja)

 

JOGJA - Selain 11 terdakwa,  Pengadilan Negeri (PN) Jogja juga menyidangkan ketua yayasan Diyah Kusumastuti dan kepala sekolah Anita Palupy Indahsari dalam kasus kekerasan terhadan anak di Daycare Little Aresha. Sidang dilakukan terpisah sesuai pembagian berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam dakwaan JPU, Diyah merupakan pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center dan telah mendirikan yayasan tanpa izin operasional. Sebab dalam akta pendirian yayasan menegaskan maksud dan tujuan lembaga bergerak di bidang sosial dan keagamaan.

Namun oleh terdakwa disalahgunakan untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) komersial berlabel Daycare-Playgroup-TK Little Aresha.

Lembaga yang didirikan Diyah menyediakan layanan penitipan, pengasuhan, hingga pendidikan formal maupun nonformal bagi anak balita. Namun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah/pemerintah daerah yang berwenang. 

Baca Juga: Ortu Korban Little Aresha Bentangkan Banner di PN Jogja, Tuntut Empat Pejabat Diproses Hukum

Dalam menjalankan usahanya, terdakwa dan kepala sekolah menarik imbalan biaya dari para orang tua atau wali murid sebesar Rp 1 juta hingga  Rp 2 juta per bulan untuk setiap anak. 

Pengelola menawarkan berbagai janji fasilitas yang memadai seperti ruangan ber-AC, tempat tidur khusus untuk masing-masing anak, layanan psikolog, hingga dokter.

Namun setelah para orang tua membayar biaya operasional itu, janji manis fasilitas dan layanan kesehatan tersebut ternyata tidak diberikan sebagaimana yang dipromosikan. 

Selain tindak pidana perizinan dan perlindungan konsumen, dalam persidangan juga terungkap terkdakwa dan kepala sekolah mengetahui dan menyuruh pengasuh untuk melakukan tindakan kekerasan 

JPU menjerat terkdakwa dengan tiga pasal berlapis. Mulai dari Pasal 71 jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Lalu Pasal 9 ayat (1) huruf e jo. Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) jo. Serta Pasal 77, Pasal 77B dan Pasal 80  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Surati Presiden Prabowo, Minta Restitusi dan Usut Tuntas

Pada sesi ketiga persidangan digelar untuk terdakwa Anita Palupy. Dakwaan terhadap sosok kepala sekolah itu sama dengan terkdakwa Diyah Kusumastuti selaku ketua yayasan.

Sigit menyatakan penanganan perkara kekerasan di Daycare Little Aresha memang dilakukan secara terpisah bagi 11 pengasuh, ketua yayasan, dan kepala sekolah. Menghadapi agenda lanjutan berupa pemeriksaan saksi, ia mengaku telah menyiapkan 10 saksi kunci.

Menurut Sigit, apabila ketua yayasan dan kepala sekolah nantinya tidak mengajukan eksepsi, maka JPU berencana menggabungkan jadwal pemeriksaan saksi. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan efisiensi masa penahanan para terdakwa.  (inu/laz)

Editor : Herpri Kartun
Sumber : Radar Jogja
Daycare Little Aresha dakwaan pengadilan negeri