Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Gangguan Ibadah Gereja di Bantul pada 24 Mei lalu

Fahmi Fahriza • Dipublikasikan Sabtu, 15 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan. (Fahmi Fahriza/Radar Jogja)

JOGJA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus gangguan kegiatan keagamaan di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul. 

Ketiga tersangka yang masing-masing berinisial D, DS, dan AH tersebut dijerat pasal terkait tindak pidana kehidupan beragama dan penyertaan.

Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dalam forum gelar perkara.

Baca Juga: Tak Sekadar Seremoni, Launching Tim PSIM Jogja Siap Hadirkan Laga Sengit di SSA

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimum Polda DIY telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni inisial D, DS, dan AH," ujar Ihsan, Sabtu (15/8/2026).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana terhadap kehidupan beragama, kepercayaan, dan sarana ibadah.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada para tersangka dan meminta mereka bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Baca Juga: Meriahkan HUT ke-81 RI, Waterboom Jogja Gelar "Pesta Rakyat Jogja" Selama Tiga Hari Berturut

"Kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dan mengikuti prosedur hukum yang sedang berjalan," tegas Ihsan.

Lebih lanjut, Ihsan menegaskan komitmen Polda DIJ untuk memproses kasus yang terjadi pada Minggu (24/5/2026) lalu tersebut secara transparan dan sesuai aturan.

Kepolisian memastikan tidak akan memberikan ruang bagi aksi intoleransi yang dapat mencederai kerukunan serta kondusivitas wilayah Yogyakarta.

"Kami menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan, dan akan menindak tegas setiap pelaku intoleransi yang mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," pungkasnya. (iza)

Editor : Meitika Candra Lantiva
Gereja Misi Sejahtera Kasus Gangguan Ibadah Gereja di Bantul tersangka POLDA DIY pasal