Fantastis! Kejari Surabaya Sita 100 Kg Emas dan Uang Tunai Rp 6,1 Miliar Kasus TPPU Minerba 

Yunita Tri Hastuti • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:20 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. (jurnalpatrolinews)
Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya. (jurnalpatrolinews)

 


RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyita barang bukti uang tunai Rp 6,1 miliar dan emas seberat 100 kilogram dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka, yakni Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan PT Semar Permata Emas Mulia.

Penyitaan dilakukan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Nganjuk.

Baca Juga: Paspor Lebih dari 10 Tahun Ditangguhkan, Imigrasi Malaysia Siapkan Pengganti Gratis 

"Barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk," ujar Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Kamis (14/8/2026).

Di Surabaya, petugas menyita uang tunai Rp6,177 miliar pecahan Rp 2.000 hingga Rp 100.000, valuta asing USD 60.000 (600 lembar pecahan USD 100), serta emas batangan komersial merek Antam, UBS, Metalor, Galeri 24, King Halim, Simba, ABC, hingga emas tanpa label.


Selain itu, penyidik mengamankan emas olahan seberat 3.469,2 gram beserta peralatan peleburan logam mulia seperti tungku, kompor langes, timbangan digital presisi, cetakan, dan bahan kimia pemurni.

Baca Juga: Terkendala Status Cagar Budaya, Pemkab Kulon Progo Siapkan 2 Titik Relokasi Jembatan Duwet

Pemeriksaan dokumen mengungkap transaksi emas terafiliasi PT Indah Golden Signature (IGS) bernilai puluhan miliar rupiah sepanjang Maret 2024.

Penyidik juga menyita berkas pemurnian emas kadar 99,10-99,99 persen dan Faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bernilai ratusan miliar rupiah.

Sementara dalam penggeledahan Toko Emas Semar di Nganjuk, petugas turut menyita etalase perhiasan, buku kas, catatan pasokan, rekapitulasi penjualan periode 2012-2026, dokumen legalitas PT Semar Permata Emas Mulia, serta barang elektronik dan dokumen perbankan.

Editor : Meitika Candra Lantiva
Kejari Surabaya Sita 100 Kg Emas dan Uang Tunai Kasus TPPU Minerba barang bukti bareskrim polri