Nany Widjaja Gunakan Rp83 Miliar untuk Beli Tanah, Yang Tercantum Dalam Akta Hanya Rp30,8 Miliar

Bahana. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:12 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

SURABAYA – Sidang gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap adanya perbedaan mencolok antara dana yang dikeluarkan perusahaan untuk pembelian tanah di Jombang dan nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual beli.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (12/8), saksi Indah Utami menerangkan bahwa Nany menggunakan dana PT JFC sekitar Rp83 miliar untuk keperluan pembelian tanah. Namun, nilai tanah yang tercantum dalam akta jual beli hanya sebesar Rp30,8 miliar.

Indah merupakan staf bagian keuangan PT Dharma Nyata Press (DNP). Ia mengaku mendapat perintah dari Nany untuk membantu menangani berbagai urusan keuangan PT JFC. Meski demikian, Indah menegaskan dirinya bukan karyawan maupun jajaran direksi PT JFC.

Menurut Indah, sebagian dana yang tersisa setelah transaksi pembelian tanah kemudian dialihkan ke rekening PT DNP. Transfer tersebut, kata dia, dilakukan atas instruksi Nany yang hingga kini menjabat sebagai Direktur Utama PT DNP.

Baca Juga: Ikuti Jejak Real Madrid dan AC Milan, PSG Raih Gelar Juara UEFA Super Cup Secara Beruntun

Indah menyebut dana tersebut digunakan untuk mengganti biaya lobi pembelian tanah yang sebelumnya telah dikeluarkan Nany.

“Yang melakukan lobi-lobi Nany Widjaja lalu minta diganti Java Fortis. Keluar Rp14 miliar dari Java Fortis ke Dharma Nyata Press,” ujar Indah dalam persidangan.

Perantara Disebut Tak Pernah Ada

Dalam kesaksiannya, Indah juga menyinggung keberadaan pihak yang dalam dokumen perusahaan tercatat sebagai perantara pertama dan kedua.

Ia menyatakan kedua nama tersebut tidak pernah diketahui keberadaannya. Menurut Indah, pihak yang disebut sebagai perantara dalam dokumen perusahaan tersebut pada kenyataannya tidak pernah ada.

Indah juga mengakui bahwa cek pembayaran pembelian tanah selama periode 2014 hingga 2017 ditandatangani langsung oleh Nany Widjaja selaku direktur.

Dalam persidangan, Indah sempat menyebut sejumlah tindakan yang dilakukannya di PT JFC merupakan perintah Lukman Hardi. Namun, setelah kembali dimintai penjelasan, ia mengakui bahwa instruksi tersebut pada akhirnya berasal dari Nany Widjaja.

Kuasa Hukum Nany: Untuk Menghemat Biaya

Kuasa hukum Nany, Richard Handiwiyanto, memberikan penjelasan berbeda mengenai transaksi tersebut.

Ia mengatakan berbagai pos yang tercantum sebagai biaya perantara berkaitan dengan upaya menekan biaya pengadaan tanah.

“Kenyataannya memang ada berbagai pos yang disebut perantara itu memang untuk mengecilkan biaya transaksi,” kata Richard.

Sementara itu, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, mempertanyakan banyaknya informasi yang diketahui Indah terkait internal perusahaan.

Baca Juga: Airbus A380 Resmi Mendarat di Soetta, Raksasa Udara Dunia Catat Sejarah Baru Penerbangan Indonesia

Menurut Sajogo, Indah sebenarnya merupakan staf keuangan PT DNP, bukan bagian dari PT JFC. Namun, ia dinilai mengetahui berbagai informasi mengenai JFC karena dilibatkan langsung oleh Nany.

Sajogo juga menyoroti penguasaan dokumen perusahaan oleh Nany. Ia menyebut Nany sudah tidak menjabat sebagai direktur PT JFC sejak 2020, tetapi sejumlah dokumen perusahaan masih berada dalam penguasaannya hingga 2026.

“Bu Nany Widjaja itu sudah berhenti menjadi direktur sejak tahun 2020. Nah, sekarang di tahun 2026, dokumen-dokumen itu semuanya disimpan sama Bu Nany,” ujar Sajogo.

JFC Soroti Dugaan Benturan Kepentingan

Menurut Sajogo, kesaksian Indah justru memperkuat dalil PT JFC mengenai dugaan transaksi yang memiliki benturan kepentingan atau conflict of interest.

Ia menilai keterlibatan staf keuangan DNP dalam pengelolaan urusan PT JFC menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam perkara tersebut. Terlebih, menurut dia, dokumen-dokumen perusahaan masih berada pada pihak yang sudah tidak menjabat sebagai direktur.

Sajogo juga menyoroti perubahan keterangan Indah mengenai siapa yang memberikan instruksi dalam transaksi tersebut.

Awalnya, Indah menyebut perintah berasal dari Lukman yang merupakan mantan direktur PT JFC. Namun, setelah kuasa hukum mengingatkan bahwa kesaksiannya diberikan di bawah sumpah, Indah kemudian mengakui bahwa Nany Widjaja yang memberikan instruksi secara langsung.

“Setelah kami ingatkan bahwa keterangan ini di bawah sumpah, kami tanyakan kembali, kemudian diakui Bu Nany Widjaja sendiri yang langsung memberikan instruksi kepada Bu Indah,” kata Sajogo.

Selisih Rp50 Miliar Dipertanyakan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perbedaan antara nilai dana yang dikeluarkan PT JFC dan harga tanah dalam akta jual beli.

Baca Juga: Messi Tulis Pesan Emosional untuk Sang Ayah yang Telah Tiada: Aku Masih Tidak Percaya

Sajogo menyebut laporan keuangan PT JFC periode 2017 hingga 2021 dinilai tidak wajar. Salah satu transaksi yang dipersoalkan adalah pembelian tanah senilai sekitar Rp83 miliar, sementara nilai yang tercantum dalam akta jual beli hanya Rp30,8 miliar.

Selisih sekitar Rp50 miliar tersebut, menurut Sajogo, dikaitkan dengan biaya lobi pembelian tanah.

Ia mempertanyakan kewajaran nominal tersebut karena nilai biaya lobi yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, bahkan lebih besar dibandingkan nilai transaksi tanah yang tercantum dalam akta.

“Mana mungkin uang lobi-lobi Rp50 miliar, jauh lebih tinggi dari nilai akta transaksinya sebesar Rp30 miliar?” ujar Sajogo.

Perbedaan nilai transaksi dan keterangan para pihak tersebut kini menjadi bagian dari materi yang diperiksa dalam persidangan gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya.

Editor : Bahana.
pengadilan negeri surabaya PT Java Fortis Corporindo konflik kepentingan nany widjaja jombang