Orang Kepercayaan Ungkap Dokumen Tercecer Ternyata Dipegang Nany Widjaja

Bahana. • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 08:22 WIB
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS
Indah Utami hadir sebagai saksi yang dihadirkan pihak tergugat dalam kasus Java Fortis di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin (12/8). FOTO: ALFIAN RIZAL/JAWA POS

 SURABAYA — Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap Nany Widjaja di Pengadilan Negeri Surabaya kembali memunculkan persoalan terkait dokumen perusahaan. Sejumlah dokumen dibawa Indah Utami, yang diketahui merupakan orang kepercayaan Nany, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Kuasa hukum PT JFC dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menyebut dokumen yang dibawa Indah merupakan data yang bersifat rahasia milik perseroan. Ia mempertanyakan mengapa dokumen tersebut masih berada dalam penguasaan Indah pada persidangan yang berlangsung pada 2026, meski Nany disebut sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur.

Dalam persidangan, Indah awalnya menyampaikan bahwa dokumen tersebut diperolehnya dari Lukman Hardiansyah. Namun, setelah mendapat sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum PT JFC, Indah kemudian mengakui bahwa dokumen itu berasal dari Nany Widjaja.

Sajogo mengatakan, keterangan Indah di persidangan menunjukkan bahwa instruksi serta informasi yang diterimanya berkaitan dengan Nany Widjaja. Termasuk di antaranya dokumen-dokumen perusahaan yang sebelumnya disebut tercecer.

“Keterangan saksi di persidangan, terbukti instruksinya langsung dari Bu Nany Widjaja, bahkan mendapatkan informasinya juga semuanya dari Bu Nany Widjaja. Termasuk dokumen-dokumen yang tercecer,” ujar Sajogo.

JFC Persoalkan Penguasaan Dokumen

Baca Juga: Polemik Kadinas Pariwisata, BKN Akhirnya Turun Tangan, Arif Setiadi: Alarm bagi Baperjakat

Menurut Sajogo, keberadaan dokumen tersebut baru diketahui setelah perkara masuk ke persidangan. Ia menilai kondisi itu menunjukkan adanya dokumen perusahaan yang masih berada dalam penguasaan Nany.

Sajogo berpendapat, dokumen yang berkaitan dengan bukti pengeluaran perseroan tersebut memiliki sifat rahasia. Karena itu, pihaknya menilai penguasaan dokumen tersebut menjadi bagian dari dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan PT JFC terhadap Nany.

Ia juga menyatakan bahwa keterangan yang muncul selama persidangan memperkuat dalil yang disampaikan pihak penggugat.

Namun, penilaian tersebut merupakan argumentasi dari pihak PT JFC dalam perkara yang sedang berjalan dan perlu dilihat berdasarkan keseluruhan proses serta putusan pengadilan.

Di sisi lain, kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto, memberikan pandangan berbeda mengenai status dokumen yang dibawa Indah.

Richard menjelaskan bahwa dokumen tersebut merupakan rekapan yang dibuat atau diperoleh dari Indah. Ia juga menegaskan bahwa Nany masih tercatat sebagai pemegang saham perusahaan sehingga, menurutnya, keberadaan sejumlah dokumen pada Nany bukan sesuatu yang dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran.

Selain itu, Richard menyatakan dokumen yang dibawa Indah telah digunakan sebagai alat bukti oleh PT JFC dalam proses persidangan.

Baca Juga: Baru Pertandingan Perdana, Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra: Wajar Ada Kesalahan

“Jadi bukan rahasia perusahaan,” kata Richard.

Perbedaan pandangan antara kedua pihak tersebut membuat status dan penguasaan dokumen menjadi salah satu isu yang mencuat dalam persidangan gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja. Penilaian mengenai apakah dokumen tersebut termasuk rahasia perusahaan dan apakah penguasaannya melanggar ketentuan hukum pada akhirnya akan bergantung pada fakta serta pertimbangan majelis hakim dalam perkara tersebut.

Editor : Bahana.
PTJFC NanyWidjaja GugatanHukum PengadilanSurabaya SengketaPerusahaan