Kerja 10 Hari Raup Rp 25 Juta, ART di Magelang Gasak Uang dan Emas Milik Majikan

Naila Nihayah • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 20:02 WIB

 

Wakasat Reskrim Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti berupa sisa uang yang disita dari U, Rab (12/8).
Wakasat Reskrim Polresta Magelang saat menunjukkan barang bukti berupa sisa uang yang disita dari U, Rab (12/8).

 




MUNGKID - Baru 10 hari bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), U, 40 nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya, TS di Desa Pasuruhan, Mertoyudan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (6/8). Pelaku lantas kabur meninggalkan rumah tanpa berpamitan. Namun, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan menangkapnya kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima.

Wakasat Reskrim Polresta Magelang AKP Toyib Riyanto mengutarakan, U baru bekerja sekitar 10 hari di rumah korban sebelum melakukan pencurian. Karena korban seorang lansia yang tinggal sendiri dan membutuhkan teman serta ART.

Baca Juga: Harga Telur Anjlok Bukan Semata karena Pakan Mahal, Pengamat UGM Soroti Dinamika Oversupply

“Pelaku yang melamar pekerjaan tersebut langsung diterima," katanya, Rabu (12/8).

Selama bekerja, U memiliki kesempatan untuk mengetahui tempat korban menyimpan uang dan perhiasan. Korban juga beberapa kali meminta pelaku mengambilkan uang dari dalam lemari. Kebiasaan itu praktis membuat pelaku mengetahui keberadaan barang-barang berharga milik korban.

Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan U pada Kamis (6/8). Siang hari, pelaku mengambil uang tunai serta perhiasan yang tersimpan di lemari korban. Barang yang dibawa kabur berupa satu gelang emas seberat 18 gram dan satu cincin emas seberat 1,3 gram.

Baca Juga: Gelombang Tinggi Sebabkan Muara Baros Tersumbat Pasir, 55 Hektare Lahan Pertanian Terendam Air Laut

Setelah mengambil barang-barang tersebut, kata Toyib, U langsung meninggalkan rumah korban. Dia tidak berpamitan kepada TS dan tidak kembali hingga sore hari.

Korban pun mulai curiga, lalu memeriksa lemari tempat menyimpan uang dan perhiasan. Saat itulah, lanjut Toyib, korban mengetahui sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

 Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polresta Magelang. "Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban, terlihat jelas momen saat pelaku membuka lemari penyimpanan barang berharga," bebernya.

Baca Juga: Jogja Fashion Week 2026 Hadirkan 15 Fashion Show, Ruang Baru Desainer Muda hingga 82 Tenant

Dari rekaman tersebut, polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dan menelusuri keberadaannya. Pada Kamis malam, tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bergerak ke rumah U di wilayah Kecamatan Grabag.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebagian barang yang diduga merupakan hasil pencurian.  "Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, satu buah gelang emas, dan satu buah cincin emas," jelas Toyib.

Baca Juga: Beasiswa Pemprov Jateng Buka Jalan Santri Kudus Kuliah Kedokteran Gigi hingga China

Meski sebagian barang bukti berhasil diamankan, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 25 juta. Toyib merinci, nilai tersebut terdiri atas uang tunai Rp 4 juta dan perhiasan emas yang ditaksir senilai Rp 21 juta.

U beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 476 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (aya/pra)

 

Editor : Heru Pratomo
emas Mertoyudan Polresta Magelang rekaman cctv art