KULON PROGO - Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polres Kulon Progo tak hanya menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat. Melalui KRYD, Polres Kulon Progo berhasil menggagalkan peredaran ribuan minuman keras (miras).
Pemusnahan dilakukan dengan menuangkan miras ke dalam tong. Botol bekas minuman juga dipecah agar tak digunakan kembali. Pemusahan miras ilegal merupakan bentuk petingatan bagi penjual dan pengedar.
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang nekat menjual. Padahal dampak negatif miras sangat dirasakan di masyarakat. "Miras kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas," ungkap Kapolres Kulon Progo AKBP Ridho Hidayat saat pemusnahan miras di Mapolres Kulon Progo, Senin (10/8).
Baca Juga: Jeff Bezos Dikabarkan Masuk Konsorsium yang Ingin Beli Saham Liverpool
Konsumsi miras di masyarakat kerap menimbulkan gangguan kamtibmas. Miras ilegal yang diperoleh dengan cara mudah menjadi penyakit masyarakat. Terlebih peredaran miras ilegal tak memiliki pengawasan dari sudut kandungan. Termasuk miras oplosan yang dapat menyebabkan kematian.
Menurut dia, KRYD menjadi kegiatan rutin yang terus dilakukan personel kepolisian. Melalui KRYD tersebut, Polres berhasil menggagalkan peredaran miras ilegal. Sepanjang Januari 2025 hingga Juli 2026, miras ilegal berhasil dihimpun.
"Yang berhasil kami amankan, 5.510 botol miras pabrikan, 150 miras oplosan, 43 kaleng miras pabrikan dan 20 plastik bibit alkohol," ucap AKBP Ridho.
Baca Juga: Keluhkan Harga Pakan Semakin Mahal, Peternak di DIY Bagikan Gratis 1.000 Ayam di Malioboro Jogja
Ridho menjelaskan, dari 5.000-an miras yang telah diamankan, ada empat ribu miras yang telah memasuki tahap kedua. Artinya, empat ribu miras tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, beserta pelaku dan barang bukti lainnya. Penyerahan itu, menjadi tanda proses hukum telah berjalan dan berkas lengkap atau P21.
Sedangkan seribu miras lain yang diamankan telah dimusnahkan pada Senin (10/8). Pemusnahan mempertimbangkan keputusan pengadilan atau izin dari pengadilan. Miras yang dimusnahkan mencapai 1.294 buah.
Baca Juga: Mitos Gunung Merapi: Empu Rama dan Empu Pamadi, Kisah Awal Mula Gunung Merapi Berdiri di Tengah Jawa
Sementara itu, Wakil Bupati Kulon Progo Ambar Purwoko mengapresiasi langkah Polres Kulon Progo. KRYD yang rutin digelar tak hanya menciptakan kamtibmas. Dari KRYD justru dapat menggagalkan peredaran miras. "Kami juga mengupayakan penegakan peredaran miras ilegal," ungkapnya.
Ambar mengaku, pemkab memiliki tugas dalam mengatur peredaran miras. Satpol PP Kulon Progo merupakan leading sector dalam pengendalian miras. Setiap tahunnya, sejumlah operasi berantas miras telah diupayakan. (gas/pra)
Editor : Heru Pratomo