BALIKPAPAN – PT Duta Manuntung meminta Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Laporan tersebut telah diajukan sejak April 2026, namun hingga Agustus belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
Desakan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Duta Manuntung. Kuasa hukum perusahaan, Dr. Andi Syarifuddin, SH., MH., mengaku kecewa dengan proses penanganan laporan yang dinilai berjalan lambat dan minim transparansi.
Menurutnya, persoalan tersebut cukup serius karena berkaitan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan yang dinilai bertentangan dengan putusan pidana yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Soroti Putusan Perdata PN Balikpapan
Laporan pengaduan ke KY sebelumnya disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum, Dr. Usman, pada 10 April 2026. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Registrasi 0080/L/KY/V/2026.
Baca Juga: Dokter Tirta Soroti Nakes yang Hina Pasien BPJS Yurizal, Tekankan Etika Komunikasi di Media Sosial
Laporan ditujukan terhadap majelis hakim PN Balikpapan yang menangani perkara perdata Nomor 159/Pdt.G/2025/PN.Bpp. Majelis tersebut terdiri dari Ari Siswanto, S.H., M.H. sebagai hakim ketua, Andri Wahyudi, S.H. sebagai hakim anggota pertama, serta Annende Carnova, S.H., M.Hum. sebagai hakim anggota kedua.
Dalam pengaduan itu, PT Duta Manuntung melampirkan putusan perkara perdata yang dinilai memiliki pertentangan dengan putusan pidana sebelumnya.
Kuasa hukum perusahaan mempersoalkan putusan perdata yang menyatakan sertifikat tanah merupakan milik terpidana. Padahal, dalam perkara pidana yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, disebutkan bahwa tanah tersebut secara sah dan meyakinkan telah digelapkan dari perusahaan.
Dr. Andi Syarifuddin menilai adanya pertentangan antara kedua putusan tersebut merupakan persoalan serius yang perlu diperiksa dari sisi etik hakim.
"Putusan perdata yang bertentangan dengan putusan pidana yang inkrah ini merupakan cacat hukum yang serius. Hal ini menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip kepatutan, keteraturan, dan integritas dalam KEPPH, karena menunjukkan ketidakcermatan hakim atau adanya itikad tidak baik dalam memutus perkara," tegasnya.
Pemeriksaan Saksi Mendadak Dibatalkan
Menurut Dr. Andi, pada awalnya proses penanganan laporan di KY berjalan sebagaimana yang diharapkan. KY bahkan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor, yakni Rudi Yulianto, S.E. dan Supriyono, S.E., pada 12 Juni 2026.
Namun, agenda tersebut kemudian dibatalkan oleh KY beberapa hari sebelum jadwal pemeriksaan. Pembatalan disampaikan melalui Surat Nomor 2773/PIM.LM.04.01/06/2026 dan 2774/PIM.LM.04.01/06/2026 tertanggal 4 Juni 2026.
Kuasa hukum menyebut alasan pembatalan tersebut tidak disertai penjelasan secara rinci.
"Setelah menunggu satu bulan tanpa informasi, pada 9 Juli 2026 kami mendatangi KY dan hanya diberikan Lembar Informasi Perkembangan Laporan yang menyatakan statusnya 'Dalam Penanganan'. Tidak ada penjelasan sejauh mana progresnya, padahal sudah dua bulan sejak pembatalan pemeriksaan saksi," kata Dr. Andi.
Hingga Agustus 2026, PT Duta Manuntung menyebut belum memperoleh pembaruan maupun pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan laporan tersebut. Artinya, sekitar empat bulan telah berlalu sejak laporan pertama kali disampaikan kepada KY.
Tiga Tuntutan PT Duta Manuntung
Baca Juga: Perkuat Lini Tengah, Bhayangkara Presisi Lampung FC Resmikan Mauricio Vera
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum PT Duta Manuntung menyampaikan tiga permintaan kepada Komisi Yudisial.
Pertama, KY diminta memberikan informasi tertulis dan terperinci mengenai tahapan penanganan laporan dugaan pelanggaran KEPPH yang telah diajukan.
Kedua, KY diminta memastikan kapan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak pelapor akan kembali dijadwalkan.
Ketiga, KY diminta menjelaskan apabila terdapat persoalan teknis maupun hambatan lain yang menyebabkan proses penanganan laporan berjalan lambat.
Dr. Andi menegaskan pihaknya menginginkan adanya kepastian hukum sekaligus transparansi dalam proses tersebut.
"Kami menuntut kepastian hukum dan transparansi. Mengingat pentingnya perkara ini dan substansi pelanggaran yang sangat serius, jika dalam waktu dekat KY tidak juga menindaklanjuti laporan kami dan memberikan kejelasan, maka kami tidak punya pilihan lain selain menyurat resmi dan melaporkan sikap KY ini ke Komisi III DPR RI untuk ditindaklanjuti," pungkasnya.
Editor : Bahana.