SLEMAN - Hakim Pengadilan Negeri Sleman, Ari Prabawa dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada Senin (3/8) lalu.
Ini kaitannya saat Ari menjadi hakim tunggal praperadilan dengan pemohon Raudi Akmal (RA) yang saat itu jadi tersangka kasus korupsi dana hibah pariwisata. Laporan tersebut disampaikan oleh aktivis Arifin Wardiyanto yang mengaku terus memantau proses persidangan.
Laporan ini secara khusus menyoroti pelaksanaan sidang kelima pada Jumat (24/7) lalu. Agenda persidangan saat itu adalah mendengarkan keterangan tiga orang penyidik yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman selaku termohon. Arifin menilai, jalannya persidangan menunjukkan kejanggalan dan ketidakwajaran asas beracara dalam lembaga peradilan.
"Terkait laporan ini saya tidak ada koordinasi dengan Kejari Sleman, sebagai masyarakat pemantau dan menyaksikan di persidangan saja," katanya dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (7/8).
Ada tiga poin kejanggalan yang jadi sorotannya. Pertama, sikap pasif yang tidak wajar dari penasihat hukum pemohon. Lantaran saat diberikan kesempatan oleh hakim untuk menggali keterangan atau bertanya kepada para penyidik, pihak pemohon memilih untuk tidak mengajukan pertanyaan sama sekali.
Baca Juga: Yayasan Bijana Paksi Sitengsu Luncurkan Aplikasi SIMETRIS, Cegah Keracunan MBG
Poin kedua kaitannya isyarat berupa kode kedipan mata sesaat sebelum penasihat hukum memutuskan untuk tidak mengajukan pertanyaan kepada pihak termohon. Hal ini, kata dia, menimbulkan kecurigaan kuat adanya koordinasi atau keberpihakan terselubung.
Pertimbangan ketiga karena dia nilai hakim berperan aktif melompati batas kewenangan dengan mengambil alih peran pemohon. Hal ini dilakukan dengan aktif mencecar serta melontarkan banyak pertanyaan mendalam kepada para penyidik dari pihak termohon.
Arifin menilai, tindakan ini menyimpang dari praktik hukum acara pidana yang lazim. Dalam sidang praperadilan, hakim seharusnya menempatkan diri pada posisi yang pasif,
independen, dan hanya berfungsi sebagai penguji aspek formil administrasi.
"Tetapi hakim bertindak aktif layaknya penasihat hukum pengganti yang menggali kelemahan pihak termohon," ujarnya.
Menurutnya, tindakan Ari Prabawa diduga melanggar Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 - 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH.
Khususnya pada prinsip berperilaku adil, tidak berpihak, serta tidak boleh menunjukkan dukungan kepada salah satu pihak di muka persidangan. Termasuk prinsip mandiri karena semestinya hakim harus bebas dari pengaruh, tekanan, intervensi, atau kecenderungan untuk memihak salah satu kepentingan pihak yang berperkara.
Dengan pertimbangan tersebut, dia meminta agar Komisi Yudisial untuk memeriksa Ari Prabawa atas dugaan pelanggaran ini. Termasuk memeriksa rekaman CCTV resmi atau rekaman video lainnya guna memverifikasi gestur hakim terlapor. Serta melakukan pengawasan mendalam terhadap seluruh rangkaian putusan dan perilaku hakim.
"Harapannya hakim yang menyimpang bisa ditindak," tambahnya.
Arifin menilai bahwa bukti yang dimilik oleh penyidik Kejari Sleman sebenarnya sudah sangat kuat. Apalagi banyak sekali saksi yang sudah diperiksa untuk bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: FTI UAJY Terima Kunjungan dari Fakultas Teknik Universitas Muria Kudus
"Tidak selalu hakim itu dewa yang tidak ada salahnya," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Jayadi Husain menegaskan, pada prinsipnya pengadilan menghormati setiap pendapat maupun pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat. Hal ini sebagai bagian dari prinsip keterbukaan pada negara hukum demokratis.
"Kami memahami bahwa setiap perkara berpotensi menimbulkan pandangan yang berbeda di masyarakat terhadap putusan yang dijatuhkan," katanya.
Di sisi lain, dia menilai selayaknya setiap pihak menghormati prinsip independensi peradilan sebagai pilar utama dalam negara hukum demokratis. Khususnya dalam penjatuhan putusan yang telah dilakukan menurut hukum acara yang berlaku. (del)
Editor : Bahana.