SLEMAN – Kepolisian daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, praperadilan dengan termohon Kejati DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka bersama Kuwat yang dulunya menjabat sebagai Jagabaya dengan objek persil 88 Padukuhan Pringwulung. Kedua, praperadilan dengan termohon Polda DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka dengan objek persil 184 di Padukuhan Gandok.
Kuasa Hukum Polda DIY Hakim Kurniawan menjelaskan, tidak masalah jika tersangka menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan. Dia memastikan pihaknya siap menghadapi ini.
"Kami tetap siap karena itu hak dia untuk menguji formil kami. Kami tunggu saja di pengadilan," katanya ditemui di kantor Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (4/8).
Kesiapan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, seluruh proses yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan prosedur. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan hak-hak Reno sudah disampaikan dan dipenuhi. Ketika nanti masuk dalam proses persidangan pihaknya juga akan menghadirkan saksi-saksi sebagai termohon, termasuk penyidik dalam kasus ini jika diperlukan.
"Seluruh prosedur semua sudah kami laksanakan sesuai SOP. Artinya secara administrasi kami sudah siap dan sudah lengkap," tegasnya.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Kesempatan Libur Panjang 4 Hari Cocok untuk Mengajukan Cuti
Saat ditanya soal bukti kerugian negara yang masih menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ, dia nilai hal ini tidak masalah. Menurut pemahamannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan satu-satunya lembaga yang berhak mengaudit.
Apalagi mengingat proses penyidikan di daerah yang butuh kecepatan daripada jika harus sampai pusat ke BPK. "BPKP dan Inspektorat juga berhak mengaudit. Saya rasa tidak masalah soal hitungan itu," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Langgeng Prabowo menerangkan, pihaknya menghormati praperadilan yang diajukan oleh Reno Candra Sangaji maupun Kuwat.
Lantaran hal ini sudah diatur mulai pasal 158 UU NO. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Hanya saja terkait materi gugatan praperadilan, pihaknya belum mengetahui secara persis. "Kami belum mendapatkan pemberitahuan dari PN terkait adanya gugatan praperadilan tersebut," ujarnya.
Hanya saja saat disinggung soal kerugian negara yang juga dilakukan dengan BPKP DIJ, Langgeng enggan berkomentar. "Mohon maaf belum bisa berkomentar karena masuk strategi penyidikan," ujarnya.
Persoalan penghitungan kerugian negara oleh BPKP DIJ ini memang jadi sorotan tersendiri mengingat kasus praperadilan lain di Bumi Sembada dengan pemohon Raudi Akmal.
Saat itu, anggota Komisi D DPRD Sleman ini ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi dana hibah pariwisata. Hanya saja penetapannya sebagai tersangka diputus tidak sah oleh PN Sleman. Salah satu pertimbangannya karena yang semestinya melakukan audit kerugian negara adalah BPK sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Kuasa Hukum Reno dan Kuwat, Zakki Mubarak menjelaskan, untuk praperadilan dengan termohon Polda DIJ dilakukan di PN Sleman dan praperadilan dengan termohon Kejati DIJ di PN Yogyakarta. Permohonan ini kaitannya untuk menggugat status tersangka keduanya.
Hanya saja dia belum bisa membeberkan lebih detail karena masuk dalam pokok perkara. "Untuk yang di PN Sleman kami ada revisi materi jadi kami akan mendaftar ulang. Poin-poinnya bisa dilihat saat proses pembuktian," ujarnya.
Baca Juga: Mulai Hidup di Asrama, Begini Potret Adaptasi Siswa Sekolah Rakyat Kulon Progo
Zakki mengaku Reno di tahanan dalam kondisi baik, tabah, dan siap menghadapi proses hukum ini sesuai peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan Kuwat yang dalam kondisi sehat. Dia sebut keduanya tidak mengajukan proses penangguhan penahanan dan lebih fokus pada praperadilan ini. Untuk mengajukan ini dia sebut sudah disiapkan sekitar satu hingga dua bulan lalu. "Saksi-saksi dan semua akan kami siapkan," katanya.
Polda DIJ sendiri menetapkan Reno sebagai tersangka karena menyewakan TKD tanpa izin Gubernur DIJ pada periode 2021 hingga 2023. Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi. RCS juga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit dari BPKP DIJ perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.
Sementara Kejati DIJ menetapkan Reno dan Kuwat sebagai tersangka karena melakukan pembiaran dan merestui penyewaan TKD kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur pada periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025. Berdasarkan audit dari BPKP DIJ tindakannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4.224.342.510,90. (del/pra)
Editor : Heru Pratomo