BANTUL - Seorang pria berinisial APM, 26, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul karena diduga menjual pil berwarna putih berlogo Y atau pil sapi.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, awalnya terdapat informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah di Tembi Tempel, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon.
Lalu pada Sabtu (1/8) malam pihaknya melakukan penggeladahan di lokasi dan berhasil menyita 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y atau pil sapi. Selain APM, pihaknya juga mengamankan seorang pria lain yang diduga sebagai pembeli masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat mendatangi lokasi, petugas menemukan sejumlah pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras," jelasnya Senin (3/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, petugas menemukan 13 butir pil berlogo Y yang disimpan di dalam dompet seorang pria berinisial MMI. "Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh pil tersebut dari temannya yang berinisial APM," tuturnya.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan menuju rumah terduga penjual. Sekitar pukul 21.15, petugas mengamankan APM di kediamannya wilayah Pandes II, Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1.040 butir pil berlogo Y yang terdiri atas 1.000 butir di dalam sebuah kisa ayam dari daun kelapa serta 40 butir lainnya yang dikemas dalam empat plastik klip.
Baca Juga: Profil Stefan Askovski, Rekrutan Baru PSS Sleman yang Punya 40 Caps Bersama Timnas Makedonia Utara
Selain ribuan pil tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 70 ribu yang diduga hasil penjualan serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran obat ilegal. "Sementara dari MMI, polisi turut mengamankan 13 butir pil berlogo Y beserta sebuah telepon seluler," terangnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus ini sebanyak 1.053 butir pil berwarna putih berlogo Y. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah menjual 20 butir pil kepada pembeli yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan di Polres Bantul untuk proses penyidikan lebih lanjut. pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.
Atas perbuatannya, APM dipersangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait dugaan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu.
"Adapun MMI hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukumnya," pungkasnya. (cin)
Editor : Sevtia Eka Novarita