Lawan Polda hingga Kejati DIY, Reno Candra Sangaji Tempuh Jalur Praperadilan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Tersangka penyalahgunaan TKD Reno Candra Sangaji - Dokumentasi Polda DIY
Tersangka penyalahgunaan TKD Reno Candra Sangaji - Dokumentasi Polda DIY

SLEMAN - Lurah Condongcatur nonaktif Reno Candra Sangaji mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Ada dua permohonan yang diajukan. Pertama, praperadilan dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY yang menetapkannya sebagai tersangka pada persil 88 Padukuhan Pringwulung. Kedua, praperadilan dengan termohon Polda DIJ yang menetapkannya sebagai tersangka atas persil 184 di Padukuhan Gandok. 

Kuasa Hukum RCS, Zakki Mubarak mengonfirmasi hal ini. Dia menyebut praperadilan diajukan khusus untuk menggugat penetapan tersangka pada kliennya dan tidak atas penahanan yang dilakukan. Meski demikian, dia enggan membeberkan lebih detail karena menunggu sidang pertama bisa digelar. 

"Tim kuasa hukum atas permintaan klien kami mengajukan hak sesuai KUHAP untuk menguji penetapan tersangka," katanya dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (3/8). 

Baca Juga: Kades Sambeng Kabupaten Magelang Resmi Diberhentikan, Warga Bersyukur Ada Kepastian

Zakki bercerita bahwa pada awalnya kliennya tidak mau mengambil langkah praperadilan ini. Hanya saja setelah berbagai pertimbangan akhirnya hak ini digunakan. 

"Alasannya karena sebagai tersangka punya hak untuk menguji penetapan ini. Ada di dalam KUHAP jadi kami pakai," katanya.

Untuk praperadilan dengan termohon Polda DIY sudah diajukan di Pengadilan Negeri Sleman sejak Kamis (16/7) lalu dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Smn. Dikutip lewat laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), permohonan diajukan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka ini adalah tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur agar dinyatakan batal. Termasuk meminta pada termohon agar menghentikan penyidikan yang dilakukan. Hanya saja, Zakki menjelaskan bahwa untuk permohonan ini dicabut. 

"Kami ada perbaikan berkas, kami cabut dulu untuk kami daftarkan ulang besok ini," katanya. 

Sementara untuk praperadilan dengan termohon Kejati DIJ telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Jogja pada Senin (3/8) ini. Permohonan dia sebut sudah teregister, hanya saja masih menunggu untuk jadwal persidangannya. 

"Untuk materinya sama, soal penetapan tersangka," katanya. 

Zakki bercerita bahwadirinya juga jadi kuasa hukum dari Eks Jagabaya Condongcatur, Kuwat yang juga mengajukan permohonan praperadilan. Kuwat bersama Reno Candra Sangaji sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY atas penyalahgunaan TKD di persil 88 Padukuhan Pringwulung pada Selasa (30/6) lalu. 

"Betul juga mengajukan. Ketika nanti jadwal sidang sudah keluar saya info," ujarnya. 

Sementara itu, Juru Bicara PN Sleman, Jayadi Husain mengonfirmasi bahwa ada permohonan praperadilan atas nama Reno Candra Sangaji. Jadwal sidang perdana pada Senin (27/7) dengan agenda pembacaan permohonan, tetapi termohon tidak hadir.

Baca Juga: Satpol PP Kota Jogja Sita Tujuh Replika Plang Jalan Malioboro, Pemilik Diminta Membuat Surat Pernyataan

Lalu sidang kedua pada Senin (3/8) dengan agenda pemanggilan termohon dan dia sebut kedua pihak hadir. Hanya saja dia membenarkan bahwa pemohon mencabut permohonannya. Nantinya pada sidang ketiga pada Selasa (4/8) akan digelar sidang dengan agenda hakim membacakan penetapan pencabutan. 

"Benar pemohon mencabut permohonan praperadilan. Untuk alasannya apa saya belum dapat informasi," katanya. 

Polda DIY sendiri menetapkan RCS sebagai tersangka karena menyewakan TKD tanpa izin Gubernur DIY pada periode 2021 hingga 2023.

Tanah tersebut disewakan kepada 17 penyewa dengan luas total sekitar 1.900 meter persegi. RCS juga menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.740.213.500.

Sementara Kejati DIY menetapkan RCS dan Kuwat sebagai tersangka karena melakukan pembiaran dan merestui penyewaan TKD kepada pihak lain tanpa memperoleh izin dari Gubernur pada periode Januari 2017 sampai dengan Maret 2025. Berdasarkan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi DIY tindakannya mengakibatkan kerugian negara senilai Rp4.224.342.510,90. (del)

Editor : Bahana.
korupsi tkd Kejati DIY praperadilan Reno Candra Sangaji POLDA DIY