JOGJA - Orang tua korban kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka terhadap dua anak ketua yayasan, berinisial FK dan WNL. Keduanya masuk dalam struktur kepengurusan daycare dan disebut menerima aliran dana. Adapun FK tertulis sebagai bendahara, sementara WNL selaku sekretaris yayasan.
Perwakilan orang tua korban Noorman Windarto mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa FK dan WNL menerima aliran dana dari aktivitas daycare Little Aresha. Yakni berupa struk transfer biaya operasional bulanan daycare ke rekening pribadi keduanya.
“Selama ini kami mentransfer biaya bulanan dan SPP ke rekening mereka berdua. Kami punya semua bukti transfernya dan siap kami buka,” ujar Noorman saat dihubungi lewat sambungan telepon, Minggu (2/8/2026).
Selain aliran dana, Noorman mengaku juga memiliki bukti percakapan pesan riwayat keberadaan FK dan WNL di lokasi daycare. Kehadiran mereka di lokasi menunjukkan adanya pengetahuan dan dugaan pembiaran atas aktivitas harian di tempat tersebut. Serta seharusnya dapat menjadi dasar penetapan tersangka.
Baca Juga: Rapat Kerja, Ketua DPW PKB DIY, Umarudin Masdar Targetkan Pembentukan DPAC dan DPRt PKB se-DIY
Namun, ia menyayangkan bukti percakapan pesan belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti oleh aparat kepolisian. Noorman menegaskan para orang tua korban akan bersurat ke pemerintahan pusat. Supaya seluruh pihak yang terlibat dalam kepengurusan daycare Little Aresha bisa diproses secara hukum.
“Kami mau bersurat ke Presiden dan Komisi III DPR RI untuk meminta tindak lanjut. Dasarnya adalah bukti-bukti keterlibatan dan aliran dana yang kami miliki," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha hingga saat ini telah mencapai 32 orang. Noorman mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut.
“Tapi kami juga berharap seluruh pihak yang memegang uang operasional dan melakukan pembiaran ikut diproses secara transparan,” pintanya.
Baca Juga: Resmi Diumumkan, Christophe Nduwarugira Reuni dengan Pieter Huistra di PSS Sleman
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri menyampaikan, pihaknya sudah memanggil dua anak ketua yayasan. Untuk inisial FK telah dilakukan pemeriksaan. Sementara WNL belum memenuhi panggilan, meski polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan resmi.
Apri membeberkan, untuk FK mengaku identitasnya hanya dipinjam oleh orang tuanya sebagai syarat legalitas yayasan dan berdalih tidak terlibat dalam operasional harian daycare. Sementara WNL beralasan masih berada di Australia karena menemani istrinya hamil, sehingga belum bisa kembali ke Indonesia.
Ditanya apakah bukti pembayaran bulanan daycare ke rekening keduanya bisa menjadi dasar penetapan tersangka, Apri mengaku masih melakukan pendalaman.
“Itu harus dibuktikan, dan harus tahu pasal yang diterapkan,” tegas perwira polisi dengan dua balok emas di pundak itu. (inu)
Editor : Iwa IkhwanudinSumber : Radar Jogja