Sabu Disembunyikan di Pelepah Pisang, Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba di Magelang

Naila Nihayah • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 06:07 WIB
Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus dengan pelepah pisang.
Polisi menangkap pengedar narkotika jenis sabu dengan cara dibungkus dengan pelepah pisang.

 

 

 

 

MAGELANG - Satresnarkoba Polres Magelang Kota membongkar praktik peredaran narkotika dengan modus penyimpanan tersebar di sejumlah titik. Seorang pria berinisial SB, 33 diamankan usai kedapatan membawa sabu seberat total 4,46 gram yang dikemas dalam belasan paket kecil dan disembunyikan di lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani pada Senin (29/6). Saat itu, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, saat diamankan, pelaku membawa tujuh paket sabu dalam plastik klip. Namun, dari hasil interogasi awal, pelaku telah lebih dulu menaruh sejumlah paket lainnya di beberapa titik yang telah ditentukan.

Baca Juga: Dinsos Bantul Salurkan Bantuan Boga Sehat kepada 1.112 Lansia Terlantar, Berjalan sejak Februari Diberikan selama Sepuluh Bulan

 "Dari keterangan pelaku, masih ada lima paket sabu yang sudah diletakkan di lima lokasi berbeda. Petugas kemudian bergerak bersama pelaku untuk melakukan penelusuran," kata Narto di Mapolres Magelang Kota, Jumat (31/7).

Hasilnya, petugas menemukan lima paket tambahan yang disembunyikan dengan cara dibungkus pelepah daun pisang. Paket-paket tersebut diletakkan di lokasi berbeda untuk menghindari deteksi aparat sekaligus mempermudah sistem distribusi.

"Total ada 12 paket sabu yang berhasil diamankan, dengan berat keseluruhan 4,46 gram," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan Perbukitan Gunung Gedhe, Imogiri, Pemadaman Lahan Terkendala Medan Terjal

Narto mengatakan, pengungkapan ini sekaligus menunjukkan pola baru dalam peredaran narkotika. Yang mana pelaku tidak lagi menyimpan barang bukti dalam satu tempat, melainkan menyebarnya di beberapa titik untuk meminimalkan risiko jika tertangkap.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan terbaru terkait narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Narto pun mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. (aya/pra)

Editor : Heru Pratomo
plastik klip narkotika sabu polres magelang kota pelepah pisang