Dua Belum Ditahan, Lima Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha Jogja Diancam Pasal Berlapis 

Iwan Nurwanto • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:03 WIB
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri saat ditemui, Kamis (23/7/2026). (Foto: IWAN NURWANTO/Radar Jogja)
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri saat ditemui, Kamis (23/7/2026). (Foto: IWAN NURWANTO/Radar Jogja)

JOGJA - Kepolisian Resor (Polres) Jogja resmi menahan tiga dari total lima tersangka baru kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Para tersangka baru diancam pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jogja Iptu Apri Sawitri mengatakan, kelima tersangka baru resmi ditetapkan tersangka pada Jumat (24/7/2026). Proses penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara dengan total 45 saksi yang diperiksa.

Tiga tersangka yang ditahan meliputi Guru TK berinisial TN,30 karena melakukan pembiaran kasus kekerasan terjadi, kemudian Guru TK berinisial P,24 turut melakukan kekerasan, dan staf kerumahtanggaan berinisial P,29 turut melakukan kekerasan.

Sementara dua tersangka yang belum ditahan meliputi pengasuh berinisial CK,29 dengan alasan memiliki bayi empat bulan. Serta pengasuh berinisial YS,30, karena belum hadir pemanggilan polisi dengan alasan pendamping hukum berhalangan. Polisi telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap YS pada 3 Agustus 2026.

Baca Juga: Forum Komunikasi Publik Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Komitmen Beri Pelayanan Prima bagi Masyarakat

Apri mengungkapkan, lima tersangka baru akan digabungkan proses hukumnya dengan 14 orang yang sebelumnya ditetapkan tersangka pada tanggal 2 Juli 2026 lalu. Pemberkasan terhadap 19 tersangka itu juga akan dipisah. Sebanyak 14 tersangka masuk tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak, sementara 5 tersangka membiarkan tindak kekerasan terjadi.

“Sebelum penahanan berakhir tanggal 3 September 2026, kami harapkan bisa tahap dua atau tersangka dan barang bukti dilimpahkan di kejaksaan negeri,” ujar Apri di Mapolresta Jogja, Kamis (30/7/2026).

Kesembilan belas tersangka diberatkan pasal berlapis dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Meliputi pasal 77 terkait dengan penelantaran dan diskriminasi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 76B dan Pasal 76C tentang kekerasan pada anak dengan ancaman maksimal 3,5 tahun penjara.

Dengan adanya 19 tersangka itu , Apri mengungkapkan total tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha menjadi 32 orang.  Lantaran pada tahap awal polisi menetapkan sebanyak 13 tersangka terdiri dari satu kepala sekolah, satu ketua yayasan, dan 11 pengasuh.

Baca Juga: Nikah atau Susah Cari Kerja? Berikut Fakta di Balik Klaim Menteri P2MI Tentang WNI Pindah Kewarganegaraan

Para tersangka yang masuk tahap awal merupakan pihak-pihak yang ditangkap saat penggerebekan di daycare Little Aresha Jalan Pakel Baru, Sorosutan, Umbulharjo 24 April 2026 lalu. Mereka terbukti melakukan tindak kekerasan dengan mengikat anak-anak yang dititipkan.

Sampai saat ini, Polresta Jogja mencatat ada 157 korban kekerasan di daycare Little Aresha. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh dari RSUP Dr. Sardjito perihal kekerasan yang dilakukan para tersangka kepada korban. Pemeriksaan  meliputi tiga aspek fisik, psikologis, dan tumbuh kembang anak.

“Kami belum bisa merinci (tindak kekerasan yang dilakukan kepada korban), nanti setelah hasilnya jadi, ya” kata Apri. (inu)

Editor : Iwa Ikhwanudin
Sumber : Radar Jogja
Little Aresha Little Aresha Jogja Daycare Jogja Little Aresha Daycare