SLEMAN - Vonis perkara penganiayaan dengan terdakwa Riski Iqmucharom dan Adre Satria Adiatma digelar di Pengadilan Negeri Sleman pada Selasa (28/7). Sidang dengan nomor perkara 216/Pid.B/2026/PN Smn ini dipimpin oleh Hakim Ketua Imron Rosyadi. Sementara Arief Winarso dan Aida Novita sebagai hakim anggota. Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni dengan terang-terangan atau di muka umum dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal ini sebagaimana pada dakwaan ke satu yang diatur dalam pasal 262 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing selama enam bulan," kata Imron saat membacakan putusan.
Pertimbangan yang memberatkan putusan ini adalah pihak korban yang belum memberikan maaf. Sementara yang meringankan adalah kedua terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dalam amar putusannya majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan keduanya agar tetap berada dalam tahanan.
"Masing-masing terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000," tambah Imron.
Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusuma Eka Mahendra Rahardjo sebelumnya. Saat itu JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sepuluh bulan. Usai putusan dibacakan hakim menanyakan pada JPU dan terdakwa yang hadir secara daring terkait putusan ini. Kedua pihak sama-sama menyatakan menerima.
"Semoga ini jadi pembelajaran agar tidak melakukan seperti ini. Putusan telah berkekuatan hukum tetap dan persidangan dinyatakan selesai," tandasnya.
Ditemui di luar persidangan, Penasihat Hukum Korban, Muhlis Muhiddin dari HAIMUKTI Law Firm mengaku sebenarnya kecewa dengan putusan ini. Lantaran putusan jauh dari hukuman maksimal selama lima tahun penjara. Hanya saja karena putusan ini sudah inkrah maka sudah mutlak dan tidak mungkin ada perubahan.
"Sebagai perjalanan keadilan tentu wajib dihargai. Meski banyak juga yang masih kecewa dengan adanya peristiwa penganiayaan ini," katanya.
Hal senada disampaikan oleh Dewan Pertimbangan Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Sleman, Wagiran. Proses hukum yang menimpa anak didiknya ini dia nilai memakan waktu panjang dan jelas melelahkan karena hampir satu tahun. Hanya saja dengan keputusan terdakwa bersalah menunjukkan bahwa hukum masih memiliki kekuatan dan hasilnya dia hormati.
Baca Juga: Usai Dilaporkan WALHI, Pemkab Gunungkidul Mulai Cermati Dugaan Pelanggaran 13 Industri Wisata
"Kami ingin menegakkan hukum dan dibuktikan bahwa yang bersalah berapa pun vonisnya itu ya harus diadili," ujarnya.
Kasus ini sendiri bermula pada Minggu (14/9/2025) di Kalurahan Sukoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman. Kedua terdakwa melakukan penganiayaan pada Wisnu Pradika Setiawan. Saat itu korban bersama rekan-rekannya tengah menonton pertandingan bola voli. Korban sendiri bukan merupakan suporter salah satu tim dan hanya menonton saja.
Saat itu korban mengajak rekannya pulang dengan mengatakan "Yo bali yo, wes menang kok". Lalu disahut oleh terdakwa dan orang tidak dikenal dengan ucapan "Bali yo balio kono". Adre yang merupakan terdakwa dua juga mengucapkan kata-kata, "Kae kae bocahe" sembari menunjuk jari ke arah koban dengan nada berteriak.
Usai pertandingan selesai korban keluar lapangan, tetapi tiba-tiba dicekik oleh terdakwa Adre menggunakan tangan. Sementara Riski memukul dengan tangan kosong mengenai bibir. Korban juga terjatuh ke selokan yang akhirnya dikeroyok dengan banyak orang. Kedua terdakwa memukul secara bersama-sama kurang lebih 15 hingga 20 kali serta menginjak-injak korban kurang lebih sepuluh kali. Hingga akhirnya dilerai oleh panitia pertandingan. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami memar pada dahi kiri, pipi kanan, bibir kiri, leher kanan, paha kiri, dan lecet geser pada tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul. (del)
Editor : Sevtia Eka Novarita