Usai Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Langsung Proses Pembebasan Raudi Akmal dari Tahanan

Delima Purnamasari • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 16:10 WIB
Kuasa Hukum RA, Soepriyadi - Delima Purnamasari/Radar Jogja
Kuasa Hukum RA, Soepriyadi - Delima Purnamasari/Radar Jogja

SLEMAN - Hakim Tunggal Ari Prabawa memutuskan bahwa penetapan tersangka Raudi Akmal (RA) dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tidak sah. Untuk itu anggota Komisi D DPRD Sleman tersebut harus segera dikeluarkan dari tahanan. Hal ini disampaikan dalam putusan perkara praperadilan nomor 10/Pid.Pra/2026/PN Smn pada Selasa (28/7). 

Kuasa Hukum RA, Soepriyadi mengucap syukur atas hasil ini. Dia mengaku putusan ini menunjukkan bahwa masih ada keadilan dalam kasus yang menimpa kliennya. Lantaran sejak awal dia meyakini bahwa tindakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman keliru dan catat prosedur karena tidak dilakukan sebagaimana penegakkan hukum yang adil. 

"Hasilnya terbukti di persidangan ini. Keadilan akan selalu menang," katanya ditemui usai persidangan. 

Sesuai dengan pertimbangan yang dibacakan hakim, dia menilai memang banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka RA. Salah satunya penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIJ bukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lalu putusan dari Pengadilan Tipikor Yogyakarta dan Pengadilan Tinggi pada perkara dana hibah pariwisata dengan terdakwa Sri Purnomo yang menyatakan RA tidak terlibat. Namun, justru tidak dipertimbangkan oleh Kejari Sleman dan tetap memaksakan agar kliennya ditetapkan jadi tersangka. 

"Penetapan tersangkanya terkesan terburu-buru, tidak mematuhi prinsip hukum due process of law," tegasnya. 

Baca Juga: Laskar Mataram Punya Striker Anyar Asal Spanyol, Ini Catatan Menterengnya

Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sleman ini hakim juga menyatakan menolak sejumlah permohonan praperadilan RA. Salah satunya terkait penghentian penyidikan kasus dana hibah pariwisata sehingga pendalaman oleh Kejari Sleman tetap bisa berlanjut.

Meski demikian, advokat yang tergabung di Kantor Hukum Aghasar Law Firm di Menteng, Jakarta Pusat ini optimistis kliennya tidak terlibat. Kalau pun penyidikan oleh Kejari Sleman berlanjut dia menilai tetap harus dilakukan audit ulang  berkoordinasi dengan BPK. Hal ini dia nilai akan jadi pekerjaan rumah bagi Kejari Sleman sendiri. Jika tidak demikian, dia yakin siapa pun yang nanti ditetapkan tersangka akan mengajukan praperadilan. 

"Kalau tidak ada audit penghitungan kerugian oleh BPK itu tidak akan memenuhi," katanya. 

Untuk saat ini dia sebut fokusnya adalah membebaskan kliennya dari tahanan. Hal ini dilakukan dengan berkoordinasi langkah dan prosedur apa saja yang perlu dilakukan. Soepriyadi menyebut, saat ini kondisi kesehatan kliennya sudah sangat menurun dan mengalami sakit beberapa kali. 

"Kondisinya kurus, turun sampai delapan kilo. Kami minta penangguhan dan pengalihan tidak dikabulkan, ya sudah," katanya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman Sleman Murti Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya masih menunggu salinan putusan praperadilan. Untuk selanjutnya menindaklanjuti putusan dari Pengadilan Negeri Sleman ini. 

Baca Juga: Pembangunan dan Jaringan Air Belum Rampung, MPLS Sekolah Rakyat Kulon Progo Tetap Digelar Sesuai Jadwal

"Kami akan segera mengeluarkan tersangka dari tahanan dan untuk langkah berikutnya kami menunggu petunjuk pimpinan," katanya. (del)

Editor : Bahana.
praperadilan raudi akmal kejari sleman raudi akmal PN sleman